Kapolda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika dan Penculikan Anak: "Makassar Harus Jadi Tempat Tidak Aman bagi Pelaku Kejahatan
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memimpin konferensi pers yang mengungkap dua kasus besar yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus narkotika dan penculikan anak di bawah umur. Konferensi pers ini digelar di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Polda Sulsel, BNNP Sulsel, Pemerintah Kota Makassar, dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Dalam penjelasannya, Kapolda Sulsel mengungkapkan bahwa Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel dan instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA. Operasi ini melibatkan 540 personel gabungan yang berhasil mengamankan 17 tersangka positif narkoba serta berbagai barang bukti.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polrestabes Makassar. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi total 20 kilogram narkotika, terdiri dari 13 kg sabu, 1 kg cairan sintetis, dan 6 kg atau 33.936 butir obat berbahaya (THD).
Kapolda Sulsel juga memaparkan data pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2025 oleh Polda Sulsel dan jajaran, yaitu sebanyak 2.531 laporan polisi (LP) dengan 3.815 tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 125 kg sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, dan 8.741 kg ganja. Sementara untuk wilayah hukum Polrestabes Makassar, khusus bulan November 2025, tercatat 59 LP, 100 tersangka, dan 20 kg narkotika berbagai jenis. Enam kasus menonjol menjadi atensi publik, di antaranya jaringan sabu lintas provinsi dengan total 18 tersangka.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 435 subs Pasal 438 UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Tidak hanya kasus narkotika, Kapolda Sulsel juga memaparkan hasil pengungkapan kasus penculikan anak di bawah umur yang sempat membuat resah masyarakat Kota Makassar. Pada Minggu, 2 November 2025, seorang anak berinisial BR (4 tahun) dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat tersangka, yaitu SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Motif para pelaku yaitu menculik dan berupaya menjual korban dengan alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit HP Samsung J1 putih milik SY, 1 unit iPhone milik NH, 2 unit HP milik AS dan MA, 1 buah ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau, Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen kuat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan. Ia bertekad untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif agar pembangunan dapat berjalan dengan baik.
"Kami bertekad untuk memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat Makassar dan seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif agar pembangunan dapat berjalan dengan baik," ujar Kapolda dengan nada serius.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku kejahatan yang berani beraksi di wilayah hukum Polda Sulsel.
"Saya akan menjadikan Makassar dan Sulawesi Selatan sebagai tempat yang paling aman bagi masyarakat, namun menjadi tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan," tegasnya.
Usai konferensi pers, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Polrestabes Makassar sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
(Arfah Adha Mansyur)


