Keadilan Akhirnya Tiba: BNPT Buka Kembali Peluang Bagi Korban Terorisme Masa Lalu di Sulsel untuk Dapatkan Haknya
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Kabar gembira bagi para korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan! Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini membuka kembali kesempatan bagi mereka untuk mengajukan hak-haknya melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.
Kepastian ini disampaikan dalam sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang digelar di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu, 5 Oktober 2025. Sosialisasi ini menjadi angin segar bagi para korban yang terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002, hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.
Putusan MK ini memberikan landasan hukum bagi BNPT untuk membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Artinya, negara hadir untuk memberikan pengakuan dan pemulihan yang layak bagi para korban yang selama ini mungkin merasa terlupakan.
"Negara bertanggung jawab untuk memastikan hak-hak korban tindak pidana terorisme terpenuhi," tegas Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel. "Kami membuka kembali layanan penetapan korban agar mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak."
Untuk memudahkan proses pengajuan, BNPT memperkenalkan mekanisme daring melalui dua tautan:
- Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT
- Formulir pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT
BNPT menetapkan dua kategori pengajuan, yaitu korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris). Batas waktu pengajuan adalah 8 Juni 2028 melalui administrasi digital.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih detail atau memiliki pertanyaan, jangan ragu untuk menghubungi WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur yang telah ditetapkan. "Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali," pungkasnya.
Dengan dibukanya kembali peluang ini, diharapkan para korban tindak pidana terorisme masa lalu di Sulawesi Selatan dapat segera mendapatkan keadilan dan pemulihan yang selama ini mereka nantikan.
(Arfah Adha Mansyur)






