Penggerebekan Pondok Narkoba di Bungo: Polisi Amankan 3 Tersangka dan 6,94 Gram Sabu
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com.
Tim Satresnarkoba Polres Bungo berhasil membongkar jaringan narkoba di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, dan menangkap tiga tersangka pada Selasa (25/11/2025). Penggerebekan ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,94 gram.
Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah I (40), seorang petani, serta dua mahasiswa berinisial A F I (22) dan A R W (22).
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pondok ini sering digunakan untuk transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka," ujar Iptu Bambang JM.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti alat hisap (bong), pipet sendok, uang tunai Rp 640.000, dan dua unit ponsel. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka I mengaku mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial B di Desa Karak.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bungo. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
(Rido Saputra)


