PERADMI Kritik Pernyataan Terkait Organisasi Advokat
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI) menyampaikan kritik terhadap pernyataan yang menyebutkan hanya ada tujuh organisasi advokat yang sah di Indonesia. Ketua Umum DPN PERADMI, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., CFLS., menilai pernyataan tersebut dapat menimbulkan kebingungan.
Menurut PERADMI, data resmi dari Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI menunjukkan bahwa terdapat sekitar 50 organisasi advokat yang memiliki badan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Organisasi-organisasi ini aktif dalam berbagai kegiatan seperti pendidikan, ujian profesi, pembinaan, pelantikan, serta peningkatan kompetensi advokat.
PERADMI juga menyoroti bahwa advokat dari berbagai organisasi tersebut selama ini dapat beracara di seluruh pengadilan di Indonesia tanpa masalah.
DPN PERADMI menolak ajakan untuk memblokir sidang atau penyumpahan advokat dari organisasi selain yang disebutkan dalam pernyataan tersebut. Mereka menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Sekretaris Jenderal DPN PERADMI, Djaya Jumain, menyerukan agar pihak berwenang memberikan klarifikasi resmi untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Indonesia.
(Darman)


