Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bungo Amankan Bandar Sabu di Tanjung Gedang, Barang Bukti 15 Gram Sabu Siap Edar

11/04/25 | Selasa, November 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-04T13:03:09Z

Polres Bungo Amankan Bandar Sabu di Tanjung Gedang, Barang Bukti 15 Gram Sabu Siap Edar

Bungo (Jambi), dimensitivinews.com.

Satresnarkoba Polres Bungo kembali berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (52), warga Tanjung Gedang, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi, diamankan petugas pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
 
Penangkapan H dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, IPDA Fadli, R. SH, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tanjung Gedang.
 
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Tanjung Gedang. Berdasarkan informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penangkapan," ujar IPDA Fadli.
 
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan H di rumahnya di Jalan Guru Ibrahim. Disaksikan warga sipil, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa tiga klip plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu.
 
Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa dompet berisi dua klip sabu, satu bungkus plastik klip kosong, sebuah sendok sabu dari pipet plastik, timbangan digital, tas sandang, dan uang tunai Rp 7.620.000. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 15,70 gram.
 
"Semua barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bungo untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.S.Kom,M.S.I melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM.
 
Iptu Bambang menambahkan, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
(Herman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update