Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Tebo Bongkar Sindikat Narkoba di Pondok Sawit, 24 Paket Sabu Siap Edar Disita

11/12/25 | Rabu, November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T00:59:45Z

Polres Tebo Bongkar Sindikat Narkoba di Pondok Sawit, 24 Paket Sabu Siap Edar Disita
 
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.

Jajaran Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, sebuah pondok di tengah perkebunan sawit di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, menjadi sasaran penggerebekan, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.
 
Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar pondok yang terletak di kawasan perkebunan sawit tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.


"Setelah memastikan informasi tersebut akurat, kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.
 
Dalam operasi senyap tersebut, petugas berhasil meringkus tiga pelaku yang diketahui berinisial A (39), S (34), dan G (30). Ketiganya tak berkutik saat polisi menggerebek pondok yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba itu.
 
"Sempat ada upaya melarikan diri, namun berkat kesigapan anggota, ketiganya berhasil kami amankan," imbuh Ipda Ardimal.
 
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 24 paket kecil sabu seberat 9,10 gram, uang tunai Rp669.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, beberapa unit ponsel, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku untuk menjalankan bisnis haramnya.
 
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berat atas perbuatannya.
 
"Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Ipda Ardimal.
 
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tebo dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
 
(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update