Notification

×

Iklan

Iklan

Resmob Tamalate Bongkar Sindikat Pencurian Besi, Penadah Hingga Surabaya Diburu

11/13/25 | Kamis, November 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T13:02:28Z

 

Resmob Tamalate Bongkar Sindikat Pencurian Besi, Penadah Hingga Surabaya Diburu

Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Tim Opsnal Resmob Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tamalate Polrestabes Makassar berhasil membongkar jaringan pencurian besi yang meresahkan warga Tamalate. Enam orang berhasil diamankan, termasuk dua penadah yang menampung hasil curian. Ironisnya, sebagian besi curian telah dikirim ke Surabaya, memicu pengejaran lintas provinsi!

Kasus ini bermula dari laporan Ismail (53), seorang karyawan swasta yang tinggal di Perum Bumi Bosowa, Kecamatan Rappocini. Ia mendapati gudangnya di kawasan Tamalate telah dibobol maling. Gembok rusak, 15 batang besi raib! Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.

Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Polsek Tamalate di bawah komando Kanit Reskrim AKP Anwar, S.E., bersama Panit 2 Opsnal Iptu Yusri Yunus, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, empat pelaku utama berhasil diidentifikasi dan dibekuk di kawasan Jl. Hartaco Indah Blok 3 G, Tamalate, Selasa (12/11/2025).

"Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan empat pelaku utama dan dua penadah di dua lokasi berbeda. Para pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah kami serahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut," tegas AKP Anwar, S.E.

Keempat pelaku utama tersebut adalah Muh Arfan Tutu (21), Agus (30), Andri S (30), dan Andre S (30). Sementara dua penadah yang turut diamankan adalah Nurdin (45) dan Hamzah (46), keduanya warga Jl. Mangka Dg. Bombong, Kabupaten Gowa.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku telah mencuri besi pipa dari gudang korban dan menjualnya kepada para penadah dengan harga total sekitar Rp9 juta. Fakta yang lebih mengejutkan, sebagian barang hasil curian telah dikirim ke Surabaya oleh pengepul!

"Kami sangat menyesalkan perbuatan kami. Kami terpaksa melakukan ini karena faktor ekonomi," ujar salah seorang pelaku saat diinterogasi.

Kapolsek Tamalate, Kompol Syarifuddin S.Sos.M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. "Dua orang pelaku lainnya masih kami kejar. Tim sudah mengantongi identitas dan keberadaan mereka. Kami pastikan kasus ini akan kami tuntaskan," tegasnya.

Kompol Syarifuddin menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena modus yang digunakan dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir. Para pelaku menjual hasil curian ke pengepul dengan harga murah, sementara korban mengalami kerugian material yang cukup besar.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Surabaya untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah dikirim ke sana," janjinya.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tamalate untuk diproses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan. Polsek Tamalate juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi terkait kasus ini untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

(Arfah Adha Mansyur)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update