Satresnarkoba Polres Bungo Sikat Pengedar Sabu di Tanah Sepenggal Lintas: Belasan Paket Sabu Siap Edar dan Uang Tunai Ratusan Ribu Rupiah Disita
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com
Upaya tanpa henti Satresnarkoba Polres Bungo dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (7/11/2025) sore.
Pria yang diketahui berinisial FDF (42), merupakan warga Desa Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo. Penangkapan FDF dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Sungai Lilin, Kampung Tanah Abang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, sekitar pukul 17.00 WIB. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Polres Bungo, AIPTU Ade Candra, S.E., beserta anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo.
Menurut AIPTU Ade Candra, penangkapan FDF bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Warga sekitar resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka FDF," jelas AIPTU Ade Candra.
Saat penggerebekan, petugas berhasil mengamankan FDF dan langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sipil setempat. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) paket plastik klip berukuran sedang yang berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 8 plastik klip berisi sabu
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 6 plastik klip berisi sabu
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan sabu
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik
- 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran kecil
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar kertas putih
- Barang bukti sabu dengan berat bruto 18,85 gram
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikumpulkan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo dan dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres Bungo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, S.Kom, M.Si., melalui Plt Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan terduga pelaku pengedar sabu tersebut. Iptu Bambang JM menjelaskan bahwa saat ini tersangka FDF beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Benar, terduga pelaku berinisial FDF beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna diproses lebih lanjut. Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Bambang JM.
Dengan ancaman hukuman yang cukup berat, diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo. Polres Bungo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
(Rido Saputra)


