Satresnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Tersangka dengan 30 Gram Sabu dalam Dua Jam di Tengah Ilir
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi cepat di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Rabu (26/11/2025). Dalam kurun waktu dua jam, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat total 30 gram.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB terhadap seorang pria berinisial P.I (24). P.I diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket kecil sabu seberat 8,30 gram bruto, timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, ponsel, dan uang tunai Rp160.000.
"Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya," ujar Plt. Kasi Humas Polres Tebo, Ipda Ardimal Hagia, mengutip keterangan pelaku saat pemeriksaan. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Tengah Ilir.
Tidak lama berselang, sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial I.P (21) di wilayah yang sama. Dari tangan I.P, polisi menyita satu paket besar sabu seberat 21,90 gram bruto, timbangan digital, helm, plastik klip, dompet, dan uang tunai Rp400.000.
"Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebo untuk proses penyidikan lebih lanjut," lanjut Ipda Ardimal Hagia.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka adalah 30,20 gram sabu bruto. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(Herman)





