Notification

×

Iklan

Iklan

Wali Kota Makassar Usul Sertifikasi Otomatis Aset Publik ke Menteri ATR/BPN: Cegah Mafia Tanah Kuasai Fasilitas Masyarakat

11/14/25 | Jumat, November 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-13T23:55:30Z

Wali Kota Makassar Usul Sertifikasi Otomatis Aset Publik ke Menteri ATR/BPN: Cegah Mafia Tanah Kuasai Fasilitas Masyarakat
 
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengusulkan sertifikasi otomatis aset publik seperti sekolah dan fasilitas kesehatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Usulan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola aset negara dan mencegah praktik mafia tanah yang merugikan kepentingan masyarakat.
 
Dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Isu-isu Strategis Pertanahan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025), Munafri menyampaikan bahwa banyak aset pemerintah daerah yang hanya tercatat secara administratif namun belum terdaftar secara resmi di sistem pertanahan nasional.
 
"Sering kali lahan-lahan pemerintah, terutama sekolah dan kantor kelurahan, hanya tercatat tapi tidak terdaftar. Padahal, aset-aset ini sudah lama digunakan untuk kepentingan publik," ujar Munafri.
 
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah pusat memberikan kebijakan khusus berupa sertifikasi otomatis terhadap aset-aset publik yang telah digunakan dalam jangka panjang. "Jika sekolah atau fasilitas publik telah dikuasai negara dan digunakan untuk kegiatan pendidikan, pemerintahan, maupun keagamaan selama lebih dari 20 tahun, maka seharusnya aset itu secara otomatis diberikan sertifikat," tegasnya.
 
Munafri mencontohkan banyak kasus tanah sekolah dasar yang beralih fungsi menjadi ruko atau properti komersial akibat ulah mafia tanah. Ia khawatir jika aset-aset publik tidak segera disertifikatkan, maka akan rawan dijadikan objek permainan para mafia tanah.
 
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyambut baik usulan tersebut. Ia juga meminta kepala daerah untuk memberikan kebijakan afirmatif bagi masyarakat miskin ekstrem dalam hal pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
 
Selain itu, Nusron menekankan pentingnya pemutakhiran data sertifikat tanah lama yang terbit antara tahun 1961 hingga 1997. Ia mengungkapkan bahwa banyak sertifikat pada periode tersebut yang belum memiliki peta kadasteral atau belum masuk ke sistem digital nasional, sehingga kerap menimbulkan tumpang tindih data dan potensi konflik pertanahan.
 
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyoroti rendahnya jumlah tempat ibadah dan tanah wakaf yang sudah bersertifikat di Sulawesi Selatan. Ia menekankan bahwa tanah wakaf, masjid, musala, gereja, pesantren, dan makam harus segera disertifikatkan agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
 
(Arfah Adha Mansyur)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update