Notification

×

Iklan

Iklan

Kelurahan Bontoa Gelar Musyawarah Verifikasi DTKS, Sebut Data Bansos Banyak Tidak Sesuai

12/23/25 | Selasa, Desember 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-23T01:54:23Z

Pemerintah Kelurahan Bontoa Gelar Musyawarah Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Pangkep (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Pemerintah Kelurahan Bontoa, Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) Pengusulan dan Verifikasi Data Penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Gedung Aula Kantor Kelurahan Bontoa, Senin, 22/12/2025.

Kegiatan musyawarah dipimpin langsung oleh Lurah Bontoa, Schran, SE dan dihadiri para undangan dari berbagai lintas sektoral yang diantaranya Dinas Sosial Kab. Pangkep, Kepala Badan Pusat Statistik Kab. Pangkep, Ayub Parlin, Camat Minasatene, Bhabinkamtibmas, Babinsa, LBH-TOMBAK KEADILAN, Pendmping PKH Kelurahan Bontoa, Ketua RT/RW se Kelurahan Bontoa, serta masyakarat setempat. 


Musyawarah Kelurahan Bontoa juga sebagai bentuk tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep bersama lintas sektoral sepekan yang lalu tanggal 16 Desember 2025.

Lurah Bontoa, Schran, SE dalam sambutannya menyatakan jika musyawarah yang digelar pihaknya adalah musyawarah khusus pengusulan dan Verifikasi Data Penerima Bantuan Sosial di Kelurahan Bontoa. "Data Bansos banyak sekali yang tidak sesuai, banyak warga yang layak menerima Bansos namun tidak terdaftar sebagai penerima, Data ini perlu dilakukan verifikasi ulang, saat penyaluran bantuan saya melihat banyak sekali orang yang mampu mendapatkan bansos, sementara banyak warga yang layak untuk menerima Bantuan malah tidak terdaftar atau tidak menerima bantuan. "Ungkap Schran dengan nada tegas. 


Schran juga mengungkapkan kekecewaannya kapada Dinas Sosial Kab. Pangkep yang memberikan Data Warga untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Kelurahan Bontoa padahal menurutnya seharusnya data yang diserahkan oleh Dinas Sosial kepada Pemerintah Kelurahan adalah Data yang telah di verifikasi, " verifikasi itu kan bukan tugas kami di Kelurahan, itu tugas dari Dinas Sosial, kenapa kami lagi yang disuruh melakukan verifikasi. Dan juga terkadang kita dari Kelurahan mengusulkan warga yang kurang mampu akan tetapi usulan kita itu hilang atau tidak terdaftar padahal yang kita usulkan itu adalah warga yang memang layak untuk diusulkan menerima bantuan. Kedepannya saya kira setiap rumah warga yang menerima Bantuan Sosial dari Pemerintah harus kita berikan label berupa pengecetan/penyemprotan pylox sebagai tanda. Kalau ada warga yang menghapus label tersebut atau tidak setuju di Piloks rumahnya, maka itu bisa dipastikan dia bukan warga miskin dan datanya bisa di cabut sebagai penerima bantuan. Jadi kalau memang Dinas Sosial tidak ada anggaran untuk beli cat/pylox, biar kami yang beli atau adakan khusus di Kelurahan Bontoa biar jelas mana yang warga miskin mana yang bukan". Ungkap Schran diiringi aplous dan teriakan setuju dari Ketua RT/RW se-Kelurahan Bontoa dan masyarakat yang hadir. 


Sekteraris DPC Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan Kab. Pangkep, Firman dalam kesempatannya memaparkan bahwa kehadiran  LBH-TOMBAK KEADILAN dalam memyikapi persoalan Data Penerima Bantuan Sosial tidak lain karena banyaknya warga yang kurang mampu mengadu untuk diperjuangkan, " Perlu kami mengingatkan kepada semua pihak baik itu dari pihak Petugas Data/Pendamping PKH ataupun pihak yang melaksanakan Verifikasi dan Validasi Data Fakir Miskin, jika dalam Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penangan Fakir Miskin ada sanksi pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 50 juta bagi siapa saja yang memalsukan data verivikasi /validasi, dan Pasal 43 ayat (1) mengatur sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 500 juta bagi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin". Ungkap Firman. 

Lebih lanjut Firman mengatakan, petugas verifikasi data fakir miskin bisa saja dijerat hukum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, khususnya Pasal 43, jika mereka melakukan pemalsuan data atau penyalahgunaan dana, meskipun penjeratan lebih umum pada manipulasi data oleh siapa saja (termasuk petugas jika terlibat), dan sanksinya bisa pidana penjara serta denda berat, terutama jika ada unsur kesengajaan menyalahgunakan wewenang atau dana. 


Petugas verifikasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan data akurat dan tepat sasaran. Kelalaian (tidak melakukan verifikasi) dapat berujung pada data yang salah, namun jika kelalaian tersebut disengaja atau disertai niat buruk (misalnya, menerima suap untuk meloloskan data palsu), maka sanksinya akan lebih berat dan masuk ranah pidana.
Sementara manipulasi Data, Jika petugas sengaja tidak melakukan verifikasi dengan tujuan tertentu (misalnya, agar orang kaya masuk data atau orang miskin tidak dapat bantuan), itu bisa dianggap pemalsuan atau penyalahgunaan data yang dapat diancam secara pidana. 

Bahwa menurut Firman, meskipun tidak ada pasal spesifik yang menyebut petugas yang lalai, tindakan tidak melakukan verifikasi secara sengaja yang mengakibatkan kerugian atau manipulasi data tetap dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana tersebut karena dianggap sebagai bagian dari pemalsuan data atau penyalahgunaan wewenang dan dana penanganan fakir miskin. Olehnya itu dalam musyawarah ini tentunya kita semua tidak perlu lagi mempermasalahkan hal-hal kemarin, "mari kita semua kembali ke jalan yang benar sesuai dengan aturan yang ada seperti Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2015 sebagai acuan tentang Pemutakhiran dan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat kurang mampu (fakir miskin), serta sebagai acuan dalam pengusulan dan penghapusan data Bantuan Sosial termasuk sebagai petunjuk teknis peran dan tugas masing-masing pihak terkait. Jadi jangan lagi ada penyampaian kepada masyarakat jika data kemiskinan itu dari Pusat, tidak mungkin orang Kementerian Sosial lebih tahu tingkat kesejahteraan sosial warga Bontoa ketimbang Pendamping PKH atau Pak RT. Di Pusat itu menerima data dari bawah. Jangan dibalik, dari atas kebawah. Yang benar dari bawah keatas kembali ke bawah (ke fakir miskin) ". Paparnya. 


Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat LBH TOMBAK KEADILAN Kab. Pangkep, Ahmad, SP., M. Si yang akrab disapa Karaeng Baso juga mengungkapkan dalam kesempatannya bahwa sebaiknya petugas verifikasi/validasi Data DTSEN yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kab. Pangkep melalui Pendamping PKH tingkat Desa/Kelurahan agar sekiranya melibatkan para Ketua-Ketua RT/RW pada saat melakukan pengecekan data atau verifikasi Data di lapangan oleh karena para Ketua-Ketua RT lah yang sangat paham dengan kondisi warganya secara sosial dan ekonomi. "Tidak mungkin Pendamping PKH atau Petugas Verifikasi yang bukan berdomisili di Kelurahan Bontoa bisa tahu mana warga atas nama A dan mana yang atas nama B di setiap tingkat RT atau RW. Jadi sebaiknya ke depan ketikan petugas Verifikasi atau Pendamping PKH ingin turun ke lapangan untuk melakukan kroscek atau pemutakhiran data, maka sebaiknya melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui RT/RW nya agar verifikasi data terlaksana dengan baik dan untuk menghindari protes dan atau bulan-bulanan warga." Harap Ahmad alias Karaeng Baso.

(Arfah Adha Mansyur)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update