LSM Lipan Indonesia Soroti Pertemuan di Pengadilan Agama Pangkep, Minta Klarifikasi dan Permintaan Maaf
PANGKEP (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
LSM Lipan Indonesia menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya pertemuan di ruang mediasi Pengadilan Agama Pangkep, Senin (11/5/2026). lembaga tersebut menilai agenda yang dibahas dalam pertemuan tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang sebelumnya telah dikomunikasikan.
Pertemuan tersebut dihadiri pihak Pengadilan Agama Pangkep, termasuk unsur humas, panitera, serta Ketua Pengadilan Agama Pangkep. Suasana diskusi disebut sempat berlangsung dinamis hingga memicu perdebatan antara kedua belah pihak.
Akibat situasi tersebut, perwakilan LSM Lipan Indonesia memutuskan meninggalkan ruang mediasi sebelum pertemuan selesai.
Ketua Umum LSM Lipan Indonesia, M. Natzir Aziz, mengatakan pihaknya hadir memenuhi undangan resmi dari Pengadilan Agama Pangkep. Karena itu, ia berharap komunikasi dan penyampaian materi dalam pertemuan dapat berjalan sesuai agenda yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami hadir sebagai bentuk penghormatan atas undangan resmi yang diberikan. Namun dalam pelaksanaannya, kami menilai ada hal-hal yang tidak sesuai dengan pembahasan awal sehingga menimbulkan kekecewaan,” ujarnya.
LSM Lipan Indonesia juga meminta adanya klarifikasi dari pihak Pengadilan Agama Pangkep terkait dinamika yang terjadi dalam pertemuan tersebut. Selain itu, lembaga tersebut berharap hubungan komunikasi antara lembaga peradilan dan unsur masyarakat sipil tetap terjaga dengan baik.
Ketua DPD LSM Lipan Indonesia Sulawesi Selatan, Junaedi, menilai komunikasi dalam forum resmi perlu dilakukan secara terbuka dan profesional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berharap ke depan komunikasi antarlembaga dapat lebih baik sehingga forum diskusi berjalan kondusif dan substansi pembahasan dapat tersampaikan secara jelas,” katanya.
Sementara itu, Koordinator LBH LSM Lipan Indonesia, Urip Kasih Prihartati, menyoroti persoalan administrasi terkait dokumen yang menurut pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Agama Pangkep.
Menurutnya, keterbukaan informasi dan pelayanan administrasi yang baik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Agama Pangkep terkait penyampaian sikap LSM Lipan Indonesia tersebut.
(Karaeng Baso)





