Sengketa Tanah di Pattapang: Bripka Muh. Bakri Tidak Hadiri Mediasi Kelurahan, Akan Diumumkan Kembali


Sengketa Tanah di Pattapang: Bripka Muh Bakri Tidak Hadiri Mediasi Kelurahan, Akan Diumumkan Kembali
 
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com.

Sengketa tanah antara ahli waris Latif Dinung, Abd Haris Latif, dengan Bripka Muh Bakri (anggota Polsek Tombolopao) di Lingkungan Pattapang, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, belum menemukan titik temu pada mediasi yang diadakan Selasa (30/12/2025). Termohon, Bripka Muh Bakri, tidak menghadiri undangan tanpa memberikan keterangan.
 
Mediasi ini diselenggarakan pihak Kelurahan Pattapang berdasarkan surat undangan yang ditandatangani Lurah Alimin, SE, atas permohonan dari Penasihat Hukum Abd Haris Latif dari LBH Suara Panrita Keadilan. Kegiatan yang bertujuan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan berlangsung di Kantor Kelurahan Pattapang, namun hanya pihak Abd Haris Latif yang hadir.


Penasihat Hukum Abd Haris Latif, Djaya, SKM., SH., LL.M., menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan kurangnya itikad baik dari Bripka Muh Bakri. "Klien saya telah menunjukkan kesediaan untuk menyelesaikan permasalahan secara damai melalui jalur mediasi," tegasnya.
 
Lurah Alimin, SE, menyampaikan bahwa pihak kelurahan akan mengirimkan undangan kembali untuk mediasi tahap kedua. "Kami berkomitmen mencari solusi terbaik agar sengketa ini tidak berlarut-larut," ujarnya.
 
Djaya berharap Bripka Muh Bakri dapat menghadiri mediasi selanjutnya, mengingat wadah ini disediakan pemerintah untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

(Arfah Adha Mansyur)