Empat Pelaku Perusakan dan Penganiayaan di Takalar Diringkus, Dua Lainnya Masih Dikejar
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Setelah melakukan pengejaran intensif selama beberapa hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana perusakan dan penganiayaan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Aksi yang terjadi pada satu malam di tiga tempat berbeda tersebut menyebabkan dua orang korban luka serius dan kerugian materiil hingga Rp5 juta.
Kasatreskrim Polres Takalar AKP Hatta menjelaskan, peristiwa terjadi pada dini hari Senin (22/12/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Poros Takalar-Makassar depan Masjid Kalampa, Warung Bugis belakang SMAN 3 Takalar, dan Jalan Cor dekat Kantor KPU Takalar Kelurahan Kalabbaring, Kecamatan Pattallassang.
"Pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan salah satu pelaku bernama Danar di Polres Pelabuhan Makassar. Dari informasi yang diperoleh, kami melanjutkan pengejaran terhadap pelaku lain yang berada di Kecamatan Polongbangkeng Utara," ungkap AKP Hatta pada Rabu sore (07/01/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan, para pelaku beraksi secara berkelompok dengan menggunakan lima unit sepeda motor. Mereka berkeliling malam hari dan memicu keributan setelah menemukan sekelompok orang yang berkumpul. Korban mengalami luka serius di kepala dan kaki akibat diserang dengan senjata tajam jenis parang. Pelaku mengejar korban, mengayunkan parang, menendang hingga korban terjatuh, kemudian melanjutkan penganiayaan.
Selain itu, pelaku juga merusak sepeda motor milik korban dan etalase warung. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta akibat rusaknya tiga unit sepeda motor dan dua etalase warung.
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A, DN, AW, dan S. Tiga di antaranya berdomisili di Kecamatan Polongbangkeng Utara, sementara satu orang berasal dari Kecamatan Tanrara, Kabupaten Gowa. Semua tersangka merupakan lulusan SMA dan telah dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan orang yang dilakukan bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
"Kami masih terus mengejar dua pelaku lainnya yang belum berhasil diamankan. Polres Takalar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas pihak kepolisian.
(Muhammad Risal)





