Masyarakat Adat Way Lima Demo, Tuntut PTPN Kembalikan Tanah Ulayat yang Diduga Miliki Dasar Hukum Kuat


Masyarakat Adat Way Lima Demo, Tuntut PTPN Kembalikan Tanah Ulayat yang Diduga Miliki Dasar Hukum Kuat
 
Pesawaran (Lampung), dimensitivinews.com

Masyarakat Adat Marga Way Lima menggelar aksi demonstrasi menuntut pengembalian tanah ulayat yang hingga kini dikuasai oleh PTPN I Regional 7 Unit Way Lima. Mereka menegaskan bahwa kontrak penguasaan tanah oleh perusahaan perkebunan Belanda telah berakhir sejak tahun 1940, namun lahan adat tersebut belum kembali ke tangan masyarakat.
 
Aksi yang berlangsung pada Senin tersebut didampingi oleh Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) yang diketuai Saprudin Tanjung, DPP FOKAL Provinsi Lampung, IWO Indonesia Kabupaten Pesawaran, Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKWKP), serta berbagai elemen masyarakat dan organisasi lainnya.
 
Tuntutan Berdasarkan Sejarah dan Hukum
 
Ketua DPP FOKAL Provinsi Lampung, Abzari Zahroni (Bung Roni), selaku lembaga pendamping yang menerima kuasa dari masyarakat adat, menegaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar yang kuat. "Tanah ini merupakan wilayah adat yang turun-temurun dimiliki oleh tiga marga: Marga Badak, Marga Poetih, dan Marga Limau," ujarnya.
 
Menurut Bung Roni, hak masyarakat adat diakui secara tegas dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 3. Ia menjelaskan bahwa tanah yang kini dikuasai PTPN berasal dari kontrak sewa dengan perusahaan Belanda yang berakhir tahun 1940. Meskipun aset perkebunan dinasionalisasi pada 1958, hal itu tidak menghapus hak ulayat masyarakat adat karena pihak Belanda hanya menyewa, bukan memilikinya.
 
"Hak Guna Usaha (HGU) hanya merupakan hak pakai dalam jangka waktu tertentu sesuai UUPA dan PP Nomor 40 Tahun 1996. Ia tidak dapat menghapus hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara maupun HGU itu sendiri," tegasnya.
 
Beberapa Dugaan Pelanggaran
 
Selain persoalan historis, masyarakat adat juga menyampaikan dugaan penguasaan lahan di luar batas HGU, perluasan kebun tanpa prosedur, serta penyewaan lahan kepada pihak ketiga yang dinilai bertentangan dengan ketentuan agraria dan berpotensi merugikan negara.
 
Bung Roni menyebutkan bahwa dugaan tersebut didukung bukti, termasuk penguasaan fisik lahan yang melebihi izin dan penyerobotan lahan milik Desa Sumber Sari sekitar tahun 1990. Lahan tersebut akhirnya berhasil direbut kembali masyarakat pada awal 2000-an setelah perjuangan panjang.
 
Ia juga menyoroti kewajiban perusahaan perkebunan untuk menyediakan kebun plasma rakyat minimal 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. "Fakta di lapangan, masyarakat adat Way Lima tidak pernah merasakan kebun plasma tersebut," ungkapnya.
 
Minta Peran Aktif Pemerintah
 
Feri Darmawan, pendamping masyarakat adat yang telah terlibat dalam pertemuan dengan berbagai pihak termasuk Pemerintah Daerah Pesawaran, Polres, Dandim, dan perwakilan PTPN, menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan konflik ini.
 
"Pemerintah daerah, provinsi, pusat, serta DPRD harus terlibat aktif. Jika dibiarkan, kami khawatir akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat," katanya. Menurut Feri, di Kabupaten Pesawaran terdapat setidaknya tiga konflik tanah adat yang melibatkan PTPN I Regional 7.
 
"Kami berharap masalah ini diselesaikan secara cepat, tepat, dan berkeadilan," pungkasnya.
 
Tuntutan Spesifik dan Peringatan
 
Dalam tuntutannya, Masyarakat Adat Way Lima mendesak beberapa hal: penghentian sementara seluruh aktivitas PTPN I Unit Way Lima hingga konflik diselesaikan, pengembalian tanah ulayat, evaluasi dan pencabutan HGU yang diduga bermasalah, serta penegakan hukum atas penguasaan lahan di luar izin.
 
Mereka juga menyatakan bahwa jika hingga akhir Maret tidak ada langkah konkret dari pemerintah maupun PTPN, mereka akan melakukan pendudukan kembali tanah adat berdasarkan dokumen sejarah dan hukum adat yang sah.
 
Di akhir pernyataan, Bung Roni mengapresiasi sikap Kapolda Lampung yang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban kebun plasma dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menempuh jalur hukum. "Perjuangan ini adalah untuk menegakkan keadilan agraria dan martabat masyarakat adat. Negara tidak boleh menutup mata," tutupnya.
 
(Akmal MD, SH)