Barru Gelar Rakor Persiapan Pilkades 2026, 12 Desa Siap Pilih Kepala Desa Baru pada 25 Mei
Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Pemerintah Kabupaten Barru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 di Ruang Rapat Pimpinan, Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru, Senin (26/01/2026).
Rapat yang dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., diikuti oleh Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Kabupaten Barru, perwakilan Dandim 1405/Parepare, Kapolres Barru, Kejaksaan Negeri Barru, Pengadilan Negeri Barru, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, pimpinan OPD terkait, para Camat, serta panitia Pilkades tingkat kabupaten.
Sebagai Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Barru, Pj Sekda Abubakar menyampaikan bahwa rakor ini menjadi awal tahapan persiapan yang panjang. "Kita berupaya memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan tertib, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2026 berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025. "Seluruh tahapan mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara harus menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan sesuai aturan," tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa Pilkades akan dilaksanakan di 12 desa yang tersebar di 6 kecamatan, dengan rencana pemungutan suara pada 25 Mei 2026. Dengan waktu efektif tersisa sekitar empat bulan, seluruh pihak diminta melakukan persiapan secara optimal.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pembentukan panitia Pilkades secara berjenjang dari kabupaten, kecamatan, hingga desa. "Panitia tingkat desa memiliki peran strategis dalam pelaksanaan teknis dan berinteraksi langsung dengan masyarakat," jelasnya.
Menanggapi kondisi anggaran yang terbatas, rapat juga membahas langkah-langkah efisiensi pembiayaan, antara lain melalui penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan memperhatikan geografi, aksesibilitas, dan keamanan wilayah. "Kita harus bekerja lebih cermat dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan Pilkades," tambahnya.
Salah satu poin penting yang ditegaskan adalah larangan pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal sesuai regulasi terbaru. Wakil Bupati meminta agar desa yang berpotensi hanya memiliki satu calon segera mengambil langkah antisipatif agar tidak terjadi penundaan. "Pemerintahan desa harus tetap berjalan optimal sesuai jadwal," katanya.
Untuk calon Kepala Desa, akan diterapkan tahapan seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara dengan sistem skor objektif yang mempertimbangkan pendidikan dan pengalaman kerja. Bagi calon yang berasal dari ASN, TNI, atau Polri, wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang dan memenuhi ketentuan administrasi.
Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi agar Pilkades berjalan aman, tertib, dan menghasilkan Kepala Desa yang berintegritas untuk mendukung pembangunan desa. Masukan dari peserta rapat akan digunakan sebagai bahan dalam rapat teknis lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Forkopimda sebagai bentuk komitmen bersama untuk kelancaran dan suksesnya Pilkades 2026 di Kabupaten Barru.
(Darman)









