Penasihat Hukum Desak Polisi Percepat Penyidikan Dugaan Pencurian di Desa Balangdatu
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Penasihat hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, mendesak penyidik Polsek Mappakasunggu untuk segera mengungkap pelaku dan mempercepat proses hukum. Penasihat hukum dari LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya, SKM, SH., LL.M, menyampaikan hal tersebut terkait perkembangan kasus yang kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Dengan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, dan pihak yang diduga sebagai terlapor, kami berharap proses dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana," ujar Djaya.
Menurutnya, telah beredar informasi di lokasi kejadian yang menyatakan bahwa terduga pelaku – seorang ibu rumah tangga – mengklaim dirinya tidak bersalah dan perkara telah dihentikan. Informasi tersebut dinilai berpotensi memicu konflik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penyidik.
"Setelah kami konfirmasi, informasi tersebut tidak benar dan termasuk hoaks. Perkara ini belum dilakukan gelar perkara dan masih dalam proses penanganan oleh penyidik," tegas Djaya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mendapatkan konfirmasi langsung dari Kanit Reskrim Polsek Mappakasunggu, Aipda Basri, yang menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan penghentian perkara. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan tahap penyelidikan dan menunggu hasil terkait.
Djaya mengimbau semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu keributan di masyarakat. "Apabila nantinya terjadi penghentian perkara, hal tersebut wajib disampaikan secara resmi melalui surat kepada semua pihak terkait, termasuk penasihat hukum," pungkasnya.
(Darman)


