BARRU (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Pemerintah Kabupaten Barru memutuskan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi tidak digelar di lapangan terbuka, melainkan dilaksanakan di masjid-masjid yang ada di wilayah Kabupaten Barru.
Keputusan tersebut disampaikan Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., saat memimpin Rapat Pemantapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di Aula Ruang Data Kantor Bupati Barru, Jumat (13/3/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pengurus masjid, serta sejumlah pihak terkait guna memastikan pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Barru dapat berlangsung dengan tertib dan khusyuk.
Dalam arahannya, Abustan menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari pengurus masjid serta mempertimbangkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang disampaikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barru.
“Setelah menyimak berbagai masukan dari pengurus masjid serta mempertimbangkan prakiraan cuaca dari BMKG melalui BPBD, maka diputuskan bahwa pelaksanaan Salat Id tahun ini tidak dilaksanakan di lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, potensi hujan atau gerimis dapat mengganggu kenyamanan jamaah yang melaksanakan ibadah di ruang terbuka.
“Walaupun hanya gerimis, jika jamaah duduk selama sekitar satu jam tentu akan basah. Karena itu kita sepakat pelaksanaannya dipusatkan di masjid-masjid,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah meminta seluruh masjid di Kabupaten Barru membuka layanan untuk pelaksanaan Salat Idul Fitri, sementara musholla tidak dijadikan lokasi pelaksanaan Salat Id.
Selain itu, Wakil Bupati Barru juga menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat struktural, pejabat eselon, serta pejabat fungsional yang berdomisili di empat kelurahan di wilayah Kota Barru diwajibkan melaksanakan Salat Id di Masjid Agung Barru.
“Silakan seluruh masjid dibuka untuk pelaksanaan Salat Id, kecuali musholla. Namun khusus ASN dan pejabat yang berada di empat kelurahan ini diwajibkan melaksanakan Salat Id di Masjid Agung Barru,” tegasnya.
Ia juga meminta para pengurus masjid segera melaporkan kepada pemerintah daerah apabila kapasitas masjid tidak mampu menampung seluruh jamaah agar dapat dicarikan solusi.
Dalam kesempatan tersebut, Abustan menegaskan bahwa pengamanan kegiatan akan dilakukan bersama unsur terkait, sementara pengendalian pelaksanaan kegiatan tetap berada di bawah koordinasi panitia.
“Pengawasan dan pengamanan kita lakukan bersama. Keamanan tentu menjadi tanggung jawab bersama sehingga kita saling mendukung agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh pihak yang hadir, bukan semata-mata keputusan Panitia Hari Besar Islam (PHBI).
“Keputusan hari ini adalah hasil kesepakatan bersama. Jadi jika ada hal-hal yang muncul di kemudian hari, itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Menutup arahannya, Wakil Bupati Barru berharap masyarakat dapat melaksanakan ibadah Idul Fitri dengan penuh kekhusyukan sekaligus menjadikannya sebagai momentum untuk saling memaafkan.
“Mudah-mudahan Idul Fitri ini dapat kita jalankan dengan khusyuk sehingga kita benar-benar kembali menjadi manusia yang fitri,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., selaku Ketua PHBI Kabupaten Barru menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar untuk memastikan lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri di daerah tersebut.
Menurutnya, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan tempat serta kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah.
“Melalui rapat ini kita berharap dapat menghasilkan keputusan bersama sehingga pelaksanaan Salat Idul Fitri di Kabupaten Barru dapat berjalan dengan baik, tertib, dan penuh kekhidmatan,” pungkasnya.
(Darman)






