Polres Tebo Ringkus Petani Asal Palembang yang Peredarkan Sabu di Desa Sungai Keruh
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial AS (57), yang bekerja sebagai petani asal Palembang. Pelaku diamankan petugas di kediamannya di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Senin (12/01/2026).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengkhawatirkan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengambil tindakan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengkonfirmasi bahwa pelaku ditangkap sesaat setelah melakukan transaksi narkotika.
"Tim kami mengamankan tersangka AS di rumahnya. Saat penggeledahan, pelaku bersikap kooperatif dan secara sukarela menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah," ujar AKP Jeki dalam keterangan resmi.
Petugas berhasil menyita satu paket kecil sabu dengan berat bruto 3,85 gram. Selain itu, juga diamankan bukti berupa dua lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, uang tunai senilai Rp1.155.000, satu unit ponsel Vivo, dan sebuah dompet kulit.
"Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamanankan di Markas Polres Tebo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Tersangka akan dituntut berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Tebo menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tebo. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
(Herman)







