Notification

×

Iklan

Iklan

Saldo BLUD RSUD Tebo Capai Rp18,73 Miliar, SMSI Soroti Data Bunga

8/29/26 | Sabtu, Agustus 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-29T13:35:49Z

Saldo BLUD RSUD Tebo Capai Rp18,73 Miliar, SMSI Soroti  Data Bunga

TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo menjadi perhatian setelah rumah sakit tersebut mengungkapkan posisi saldo kas BLUD yang mencapai Rp18,73 miliar per 31 Juli 2026.

Informasi tersebut disampaikan RSUD STS Tebo melalui surat jawaban Nomor 900.1.11/1341/RSUD tertanggal 27 Agustus 2026, sebagai tanggapan atas 11 poin pertanyaan yang sebelumnya disampaikan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo.

Dalam surat tersebut, RSUD STS Tebo merinci saldo kas BLUD sebesar Rp6,79 miliar yang tersimpan di Bank 9 Jambi dan Rp11,93 miliar di Bank BTN.

Namun, RSUD belum membuka total pendapatan yang berasal dari bunga maupun jasa giro atas penempatan dana BLUD selama tiga tahun terakhir.

Pihak RSUD menyebut informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan dengan mengacu pada Pasal 17 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Ketentuan tersebut mengatur pengecualian terhadap informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional. Penggunaan ketentuan itu sebagai dasar untuk tidak membuka data realisasi pendapatan bunga atau jasa giro BLUD menjadi salah satu poin yang akan ditelaah lebih lanjut oleh SMSI Tebo.

Dalam jawabannya, RSUD STS Tebo juga menyatakan bahwa penempatan dana BLUD mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 15 Tahun 2021.

Meski demikian, RSUD mengakui belum pernah melakukan kajian komparatif terhadap penempatan kas BLUD pada Bank 9 Jambi.

### Terbuka terhadap Rekomendasi DPRD

Mengenai rekomendasi DPRD Tebo agar dana BLUD ditempatkan di Bank 9 Jambi, RSUD STS Tebo menyatakan terbuka terhadap opsi tersebut.

Menurut pihak RSUD, penempatan dana dapat dilakukan pada pihak perbankan mana pun sepanjang memenuhi aspek keamanan, kemudahan pelayanan, memberikan keuntungan yang kompetitif, serta tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait satu unit mobil operasional yang diterima dari pihak perbankan, RSUD menyatakan kendaraan tersebut telah dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

RSUD juga menyebut kendaraan tersebut tidak dilaporkan kepada UPG maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai bukan merupakan gratifikasi, melainkan bagian dari kerja sama dengan pihak perbankan.

### SMSI Akan Telaah Jawaban RSUD

Pengurus SMSI Tebo, David Asmara, SE, mengapresiasi respons tertulis yang disampaikan manajemen RSUD STS Tebo. Namun, SMSI masih akan menelaah jawaban tersebut untuk memastikan seluruh pertanyaan telah dijawab secara substantif.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Direktur RSUD STS yang telah memberikan jawaban. Selanjutnya SMSI akan mencermati mana pertanyaan yang sudah dijawab secara utuh, dijawab sebagian, maupun yang belum dijawab secara substantif,” ujar David, Kamis (27/8/2026).

David mengatakan, penggunaan Pasal 17 huruf e UU KIP sebagai dasar untuk tidak membuka data bunga maupun jasa giro juga akan menjadi bagian yang dicermati.

“Jika masih ada pertanyaan yang belum terjawab atau dasar pengecualian informasi yang perlu diperjelas, tentu akan kami konfirmasi kembali. Prinsipnya, informasi kepada publik harus akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

SMSI Tebo selanjutnya akan melakukan penelaahan terhadap seluruh jawaban RSUD STS Tebo sebelum menentukan langkah konfirmasi berikutnya.

(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update