Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Barru dan PN Barru Tandatangani MoU – Hadirkan Layanan Peradilan Digital Lewat Program TIRAM BERRU dan TERAS ADIL

2/26/26 | Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T15:01:26Z

Bupati Barru dan PN Barru Tandatangani MoU – Hadirkan Layanan Peradilan Digital Lewat Program TIRAM BERRU dan TERAS ADIL
 
Barru (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com

Pemerintah Kabupaten Barru dan Pengadilan Negeri (PN) Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Peradilan Umum, Kamis (26/02/2026). Penandatanganan dilakukan di Ruang Rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru.


Tindakan penting ini dilakukan oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dan Ketua PN Barru Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., dihadiri oleh Pejabat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Barru, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wakil Ketua PN Barru, para Hakim dan Panitera, para Camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.


Nota kesepakatan ini menjadi landasan sinergi kedua pihak untuk menghadirkan pelayanan publik sektor peradilan yang cepat, mudah, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barru.


Bupati Barru Andi Ina menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung reformasi pelayanan publik di daerah. "Ruang lingkup kerja sama meliputi pelaksanaan dua program utama, yakni Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan)," jelasnya.


Menurutnya, Program TIRAM BERRU akan melaksanakan pelayanan sidang perkara permohonan tertentu secara berbasis elektronik yang dapat diakses di beberapa kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Sementara itu, Program TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana (non-pidana), serta bantuan hukum dalam satu lokasi pelayanan terpadu, termasuk melalui Mall Pelayanan Publik dan sistem daring.


Ketua PN Barru Ricco Imam Vimayzar menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menekankan lembaga peradilan harus mengedepankan semangat melayani. "Layanan ini difokuskan pada perkara permohonan, bukan perkara pidana, guna memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi hukum tanpa proses berbelit," ujarnya.
 
Ke depan, akan dilakukan sosialisasi kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para Camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
 
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Barru dan PN Barru semakin diperkuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
 
(Darman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update