Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Pemerintah Desa Kampung Beru Kecamatan Galesong kabupaten takalar, menggelar rapat musyawarah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan tahun 2025. Kegiatan berlangsung Sabtu (21/2/2026) di kantor desa Kampung Beru.
Kegiatan yang dihadiri Kepala Desa Muhammad Ali, SH ini menghadirkan berbagai elemen masyarakat, antara lain Ketua BPD beserta pengurus lengkap, Pendamping Desa, Ketua LPM, Ketua PHBI, Ketua Majelis Taklim, Karang Taruna, Ketua Gapoktan, Direktur Koperasi Desa, Ketua BUMDes, Merpati Malam, para Kepala Dusun, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, serta seluruh anggota Forkopimdes dan masyarakat umum.
Pelaksanaan laporan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27 dan 28, yang mewajibkan Kepala Desa memberikan laporan pertanggungjawaban secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.
"Kami setiap tahun melaksanakan forum musyawarah desa di akhir periode anggaran, untuk melaporkan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa kepada BPD dan masyarakat", ujar Muhammad Ali kepada jurnalis Dimensi TV News.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk kewajiban pemerintah desa untuk menyampaikan realisasi pengelolaan anggaran dana desa di depan masyarakat. "Ini menunjukkan transparansi kami dalam mengelola dana desa, dan perlu dipahami bahwa tidak semua desa melakukan hal serupa", jelasnya.
Ali menambahkan bahwa tahun ini merupakan yang ketiga kalinya pemerintah desa melaporkan penggunaan anggaran, baik dari Dana Desa, BHPR (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi), maupun A D D (Alokasi Dana Desa). "Ini adalah salah satu bentuk komitmen kami untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa", pungkasnya.
(Dirham Sibali)







