Dua Pelajar Remaja Diamankan dalam Kasus Pembusuran Viral di Pallangga – Polres Gowa: Motif Target Acak Setelah Minum Miras
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Kepolisian Resor (Polres) Gowa mengamankan dua pelaku pembusuran yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat di Kecamatan Pallangga. Kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini berhasil diungkap dalam waktu cepat setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan publik.
Dalam rilis resmi yang digelar pada hari Sabtu (28/2), Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa tim gabungan Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dengan Kanit Negara (Kamneg) Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Gowa berhasil mengamankan kedua terduga berinisial FJ dan RF, masing-masing berusia 17 tahun.
“Kasus ini kami tangani secara cepat setelah menerima laporan dan melihat viralnya pemberitaan terkait aksi pembusuran tersebut. Korban mengalami luka akibat busur panah di bagian tangan kanan,” jelas Kapolres.
Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa dua anak busur panah, satu ketapel, dan satu senjata tajam jenis pisau.
Kapolres menjelaskan bahwa aksi pembusuran tidak dilatarbelakangi dendam pribadi. “Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan tindakan tersebut tanpa sasaran tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” tegasnya.
Meskipun berstatus anak di bawah umur, proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru.
“Kami akan menjerat mereka dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun,” jelasnya.
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan komitmen penuh Polres Gowa untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan masyarakat.
“Sesuai arahan Kapolda Sulawesi Selatan, kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan menjadikan Kabupaten Gowa sebagai wilayah yang tidak kondusif bagi pelaku kejahatan,” ucapnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap informasi atau kasus tindak pidana melalui nomor darurat kepolisian 110.
(Arfah)


