Notification

×

Iklan

Iklan

Hanya 2 dari 40 Dapur MBG Takalar Punya IPAL, 17 Kantongi SLHS – Masyarakat Desak Pengawasan Langsung

2/27/26 | Jumat, Februari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T13:53:04Z

Hanya 2 dari 40 Dapur MBG Takalar Punya IPAL, 17 Kantongi SLHS – Masyarakat Desak Pengawasan Langsung
 
 Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
 
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar masih menghadapi tantangan terkait kelengkapan dokumen kesehatan dan fasilitas pengolahan limbah, yang belum sepenuhnya memenuhi standar.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 40 titik SPPG yang ada, hanya dua yang telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Hal itu disampaikan Pejabat Fungsional Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar, Ardiansyah, Rabu (25/02/2026).
 
"Dua dapur MBG yang memiliki IPAL adalah yang dibiayai Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar, Kecamatan Pattallassang," jelasnya.
 
Ardiansyah menegaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala. "Jika ditemukan dapur yang tidak memiliki IPAL sesuai standar, bisa dikenakan sanksi administratif hingga penutupan operasional," ucapnya.
 
Namun, sejumlah elemen masyarakat menganggap pengawasan di lapangan belum optimal. Aktivis Takalar, Kamal Rajamuda Daeng Tojeng, mendesak DLHP untuk segera mengecek kondisi langsung dapur yang diduga tidak memenuhi ketentuan. "Kapan kita bisa bersama-sama turun melihat lapangan? Jangan hanya sebatas pernyataan," tegasnya pada Jumat (27/02/2026).
 
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, menyampaikan bahwa hingga 20 Februari 2026, sebanyak 36 dari 40 dapur MBG telah melapor dan mengikuti pelatihan penjamah pangan, dengan 29 di antaranya sudah beroperasi. Namun, baru 17 yang berhasil mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
 
Daftar dapur MBG yang memiliki SLHS antara lain: Mangarabombang 01, Ko’mara Poltim, Bontokadatto Polsel, Bontolebang 01 Galut Pa’rasangang Beru Galesong, Bontolebang 02 Galut, D’luna Panrannuangku Polut, Lassang Barat Polut Galesong Kota, Sombalabella 02 Pattallassang, Mangindara Galsel, Kalabbirang 01 Pattallassang, Malewang Polut, Mangarabombang 02, Kalebentang Galsel, Topejawa Mangarabombang, dan Cikoang Laikang.
 
LSM Langkoraa HAM Sulsel juga menyoroti permasalahan ini. Aktivisnya, Adi Nusaid, menegaskan bahwa aturan mengenai pengelolaan limbah sudah jelas. "Jika tidak memenuhi standar, harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan," ujarnya.
 
Dasar hukum yang menjadi acuan antara lain Peraturan Menteri LHK Nomor 11 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di sektor kesehatan, penerbitan SLHS juga mensyaratkan sistem pembuangan limbah yang sesuai standar.
 
Publik kini menanti langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan program MBG berjalan dengan memperhatikan aspek kesehatan dan lingkungan.

(Muhammad Risal)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update