Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda Sulsel: Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama – Bukan Pengeroyokan

2/26/26 | Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T11:28:04Z

Kapolda Sulsel: Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama – Bukan Pengeroyokan
 
Makassar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
 
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengumumkan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama dalam doorstop pers di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
 
Keterangan resmi tersebut disampaikan Kapolda didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, dan Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.
 
"Dalam proses penyidikan intensif, kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Hasil visum dari Biddokkes menunjukkan perbuatan dilakukan secara sendiri oleh pelaku, sehingga menegaskan peristiwa ini adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan," jelas Irjen Pol. Djuhandhani.


Selain tersangka utama, delapan orang saksi telah diperiksa. Meskipun tidak ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana, dua anggota yaitu Bripda MF dan Bripda MA menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik. Salah satunya diketahui melihat kejadian namun tidak melaporkannya.
 
Motif penganiayaan dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. "Tersangka merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan hormat kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan berkali-kali," ungkap Kapolda.
 
Bripda P dijerat dengan Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

(Muhammad Risal)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update