Notification

×

Iklan

Iklan

Komitmen Perang Narkoba Nasional: Polda Sumsel Musnahkan 4,1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Senilai Rp.5,7 Miliar

2/26/26 | Kamis, Februari 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-26T13:21:40Z

Komitmen Perang Narkoba Nasional: Polda Sumsel Musnahkan 4,1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Senilai Rp5,7 Miliar
 
Palembang (Sumatera Selatan), dimensitivinews.com

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmen dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp5,7 miliar, Kamis (26/02/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 laporan polisi dari tujuh wilayah di provinsi ini.


Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, yang mencakup 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate. Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan sesuai prosedur hukum.


Ke-18 kasus yang diungkap tersebar di Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka kini menjalani proses hukum dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur distribusi penting peredaran narkotika di Pulau Sumatera. Dengan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus rantai suplai yang berpotensi menyebar ke wilayah lain. Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi menyasar 49.980 pengguna, sehingga hampir lima puluh ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk transparansi sekaligus pesan keras kepada jaringan narkoba. “Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.


Menurutnya, pengungkapan dan pemusnahan terbuka ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik (Labfor), Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bentuk akuntabilitas publik.


Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Palembang telah memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, yang mempertegas konsistensi penindakan narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan.
 
(Yusan)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update