(Foto: Istimewa)
Owner Bimantara Travel Malang Ditangkap, Polisi Gowa Bongkar Dugaan Penipuan Dana Ratusan Jemaah Umroh dan Haji
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umroh dan haji yang melibatkan pengelola Bimantara Travel Malang. Dua orang tersangka, termasuk seorang purnawirawan TNI dan aparatur sipil negara, diamankan dalam operasi penangkapan di Kota Malang pada Jumat (XX/XX) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit III Tipidter Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit III Tipidter Ipda Nova Tanjung Suryadinata, dengan dukungan personel Polresta Malang Kota. Kedua tersangka berinisial Purwandi (62) dan Hj Ariani Susanti (50), berdomisili di Kecamatan Sukun Kota Malang, yang diidentifikasi sebagai pengelola travel tersebut.
Kasus Mencuat Setelah Laporan pada Oktober 2025
Kasus ini muncul setelah laporan diterima Polres Gowa pada 8 Oktober 2025, dengan dugaan tindak pidana terjadi pada 19 Juni 2025 di wilayah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan penyelidikan, pihak travel menawarkan kerja sama kepada korban untuk merekrut calon jemaah dan menyetorkan dana pemberangkatan. Korban berhasil menghimpun puluhan calon jemaah umroh serta dua calon jemaah haji. Namun, sekitar sepekan sebelum jadwal keberangkatan, terungkap dana yang disetorkan diduga tidak digunakan sesuai tujuan.
"Korban terpaksa menanggung biaya keberangkatan seluruh jemaah dengan dana pribadi agar perjalanan tetap berjalan. Setelah merasakan kerugian besar, korban melaporkan kejadian ini," jelas Ipda Nova.
Sebelum penangkapan, penyidik telah melayangkan dua kali surat panggilan, namun tidak dipenuhi tanpa alasan jelas. "Karena yang bersangkutan tidak kooperatif, tim melakukan penjemputan langsung di Kota Malang," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi menyita barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dan rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana jemaah. Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gowa.
Dijerat Pasal Baru KUHP
Kedua tersangka dijerat berdasarkan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan motif diduga meraup keuntungan pribadi dari dana jemaah.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih biro perjalanan umroh dan haji, serta memastikan legalitas dan rekam jejak pengelola sebelum menyetorkan dana.
(Muhammad Risal)



