Notification

×

Iklan

Iklan

PETI di Sungai Buluh Bungo Masih Marak, Diduga Ada Pembiaran – Media Desak Penegakan Hukum Menurut Aturan

2/27/26 | Jumat, Februari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T14:54:55Z

PETI di Sungai Buluh Bungo Masih Marak, Diduga Ada Pembiaran – Media Desak Penegakan Hukum Menurut Aturan
 
Bungo (Jambi), dimensitivinews.com

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Buluh, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan publik karena diduga masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Hal ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima sejumlah media di Bungo pada Jumat (27/02/2026).
 
Sumber dari media menyebutkan, kegiatan tambang ilegal tersebut diduga dipimpin oleh seseorang yang berinisial S, yang juga disebut-sebut sebagai penampung emas hasil PETI. Sementara itu, seorang bernama Taurus diduga menjadi penyedia lahan seluas kurang lebih 14 hektare yang digunakan untuk lokasi aktivitas tambang ilegal tersebut.
 
Hingga saat ini, aktivitas PETI di kawasan tersebut dikabarkan belum tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai adanya dugaan pembiaran terhadap praktik ilegal yang tidak hanya merusak ekosistem sungai dan lingkungan sekitar, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana.


Gabungan media di Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo secara terbuka mengajukan permintaan kepada Kapolda Jambi dan Kapolres Bungo, agar segera melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas PETI di Sungai Buluh. Mereka juga mendesak agar semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun yang diduga memberikan pembiaran, diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang mengatur tindak pidana terkait kegiatan ilegal yang merugikan kepentingan negara dan kelestarian lingkungan.
 
Publik kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum terkait kasus ini. Transparansi dalam proses penanganan dan penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting untuk menjaga wibawa hukum negara, serta melindungi kelestarian sumber daya alam dan lingkungan di Kabupaten Bungo.

(Herman)
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update