Polemik Menu MBG Kutawaluya: Tokoh Pemuda Desak Camat Evaluasi Total SPPG, Minta Sekolah Berani Tolak Makanan Tak Layak
Karawang (Jawa Barat), dimensitivinews.com
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik setelah menu yang disajikan viral dan mendapatkan tanggapan negatif. Sorotan tersebut mengarah pada kinerja Satuan Pelayanan Perangkat Gizi (SPPG) yang dituding menyajikan menu dengan kualitas jauh di bawah standar kecukupan nutrisi bagi siswa.
Menanggapi permasalahan ini, tokoh pemuda asal Desa Mulyajaya, Sopyan Yunior, mengajak pihak berwenang untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pengawasan ketat agar program nasional ini tidak disalahgunakan oleh oknum pengelola untuk keuntungan pribadi.
“Pemerintah setempat jangan hanya melakukan monitoring sekadar formalitas atau datang melihat-lihat saja. Yang kita butuhkan adalah evaluasi nyata terhadap kegiatan SPPG, mulai dari pemeriksaan kesesuaian menu dengan anggaran hingga standar kesehatan yang berlaku,” ujar Sopyan saat ditemui awak media pada Jumat (27/2).
Sopyan juga mengemukakan kecurigaan terkait kemungkinan adanya mark-up harga atau pemangkasan kualitas makanan demi keuntungan besar. Menurutnya, setiap paket makanan MBG memiliki resep dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari pusat yang wajib ditaati oleh seluruh unit SPPG di daerah.
“Jika penyajian menu menyimpang dari ketentuan hanya untuk meraup untung, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan korupsi yang jelas. Hak gizi anak-anak tidak boleh dikorbankan demi mempertebal dompet pengelola,” tegasnya dengan nada tegas.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa pihak sekolah bukan hanya sebagai objek penerima bantuan, melainkan juga sebagai benteng terakhir dalam menjaga kualitas asupan siswa. Sopyan meminta kepala sekolah dan guru untuk tidak bersikap pasif jika menemukan menu yang tidak layak dikonsumsi.
Ia juga memberikan panduan konkret bagi sekolah dalam menangani hal serupa:
- Berani Menolak: Sekolah berhak mengembalikan makanan kepada pihak SPPG jika tidak memenuhi standar gizi dan kesehatan.
- Teguran Tertulis: Membuat catatan tertulis mengenai ketidaksesuaian layanan sebagai bukti dan dasar evaluasi.
- Jalur Pelaporan: Melapor ke instansi yang berwenang seperti Dinas Pendidikan atau Satgas MBG jika teguran tidak mendapatkan tanggapan.
“Tolak dan jangan diam! Kembalikan makanan yang tidak layak dan lindungi siswa kita dari asupan yang tidak bermutu,” pungkas Sopyan.
(Ganda)


