Polres Gowa Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten – 7 Pelaku Termasuk Residivis Diamankan, 24 Kendaraan Disita
Gowa (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Polres Gowa melalui Unit Jatanras Satreskrim berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan. Pengungkapan kasus ini diumumkan secara resmi oleh Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K, M.Si, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Markas Polres Gowa pada Senin (23/02/2026).
Sebanyak tujuh orang terduga pelaku telah berhasil diamankan. Mereka terdiri dari empat pelaku utama dengan inisial AB (38 tahun), SD (39 tahun), RD (24 tahun), dan AR (21 tahun) – yang semuanya diketahui memiliki riwayat pidana sebelumnya atau residivis – serta tiga orang penadah dengan inisial IW (23 tahun), HM (37 tahun), dan ML (23 tahun).
“Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa telah secara maksimal melakukan tugasnya dan berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku yang terkait dengan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara terorganisir lintas kabupaten,” ujar Kapolres dalam kesempatan tersebut.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 23 unit sepeda motor berbagai merek dan satu unit mobil yang digunakan sebagai alat bantu dalam aktivitas pencurian. Seluruh terduga pelaku saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Arfah)



