Polsek Rimbo Bujang Tindak Tegas PETI Dekat Taman Rivera Park, Peralatan Dibakar di Tempat


Polsek Rimbo Bujang Tindak Tegas PETI Dekat Taman Rivera Park, Peralatan Dibakar di Tempat
 
Tebo (Jambi), dimensitivinews.com

Menanggapi keresahan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar aliran sungai dekat objek wisata Taman Rivera Park, Polsek Rimbo Bujang mengambil langkah cepat dengan melakukan operasi penertiban pada Kamis (12/02) siang.


Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rimbo Bujang AKP Ida Bagus Made Oka, S.H., bersama Kanit Reskrim Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., serta Bhabinkamtibmas setempat, berlangsung di Jalan 12 Unit 1 Desa Perintis.
 
Petugas menemukan rakit dan sejumlah peralatan tambang yang tengah beroperasi saat tiba di lokasi. Meskipun pelaku sudah tidak ada di tempat, polisi segera melakukan tindakan destruktif dengan membakar seluruh sarana PETI agar tidak dapat digunakan kembali.


Barang bukti yang dimusnahkan meliputi satu unit rakit PETI, mesin dompeng, mesin robin, pipa spiral, karpet penangkap emas, dan jerigen solar. Kegiatan berakhir pada pukul 16.30 WIB dengan situasi yang tetap aman dan kondusif.
 
Melalui Kapolsek, Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat terkait kelestarian area wisata.


"Kami tidak memberikan ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan, apalagi lokasinya dekat dengan Taman Rivera Park yang menjadi kebanggaan masyarakat. Ini adalah bukti komitmen kami bahwa Polri hadir dan tanggap terhadap informasi dari warga," ujar AKP Ida Bagus.
 
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penambangan ilegal, karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut berdampak buruk pada ekosistem sungai dan daya tarik wisata daerah. Polsek Rimbo Bujang akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah kembalinya praktik PETI di wilayah hukumnya.
 
(Herman)