Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Pangkep Gelar RDP Bersama BAZNAS Bahas Aspirasi Terkait Zakat ASN

3/11/26 | Rabu, Maret 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-11T04:19:59Z

PANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkep guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk zakat, Selasa (10/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Pangkep tersebut dipimpin oleh anggota Komisi III DPRD Pangkep H. Saharuddin, didampingi Ketua Komisi II H. Lutfi Hanafi dan Budiman dari Komisi I.

Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkep menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan terhadap ASN terkait pemotongan gaji untuk zakat melalui BAZNAS.

“Pemotongan zakat bagi ASN tidak bersifat wajib atau paksaan. Hal itu dilakukan berdasarkan kesediaan masing-masing ASN,” jelasnya dalam forum rapat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Pangkep H. Muhammad Arif menjelaskan bahwa dari total sekitar 8.000 pegawai, termasuk ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hanya sebagian yang memberikan persetujuan untuk pemotongan zakat.

“Yang tercatat melakukan pemotongan zakat melalui BAZNAS sebanyak 2.450 ASN dan 167 PPPK, dan itu berdasarkan pernyataan atau persetujuan masing-masing, tanpa ada unsur pemaksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan pengelolaan zakat tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014, Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, serta Surat Edaran Bupati Pangkep Nomor 49/IV/Kesra/2021 tentang optimalisasi pengumpulan zakat.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bank Sulselbar Ahmad Ridha Abbas memaparkan data terkait pemotongan zakat ASN yang disalurkan melalui rekening BAZNAS.

Menurutnya, dari 2.450 ASN terkumpul dana sebesar Rp284.604.167, sementara dari 167 PPPK terkumpul sekitar Rp12.267.000.

“Namun untuk bulan April 2026, pencairan dana tersebut kami tangguhkan sementara karena adanya surat kuasa dari sejumlah ASN kepada pihak bank,” jelasnya.

Di akhir rapat, pengurus BAZNAS Kabupaten Pangkep menegaskan bahwa dana zakat yang terkumpul, yang nilainya mencapai sekitar Rp300 juta, digunakan untuk membantu masyarakat yang memenuhi kriteria penerima zakat.

BAZNAS juga menyampaikan bahwa pengelolaan dana tersebut dilaporkan secara transparan melalui laporan pertanggungjawaban tahunan yang disampaikan kepada pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah.

Melalui RDP ini, DPRD Pangkep berharap persoalan yang berkembang di masyarakat terkait mekanisme pemotongan zakat ASN dapat menjadi lebih jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

(Karaeng Baso)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update