Polres Barru Ungkap Kasus Pencurian Emas di Cilellang, Dua Pelaku Diringkus
BARRU (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM
Tim gabungan Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang meresahkan warga Desa Cilellang, Kabupaten Barru. Dua pelaku berinisial AR (25) dan S (35) berhasil diringkus di lokasi berbeda pada Minggu (29/3/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., mengungkapkan, kedua pelaku merupakan warga Desa Kupa, Kabupaten Barru. Saat ini, keduanya telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan.
“Dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Proses hukum sedang berjalan,” ujarnya kepada awak media.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita. Korban yang baru pulang dari salat tarawih mendapati pintu belakang rumahnya terbuka. Setelah diperiksa, lemari kamar dalam kondisi dibongkar, dan sejumlah perhiasan emas serta satu unit telepon genggam telah raib.
Hasil penyelidikan mengungkap, aksi pencurian dilakukan secara terencana. Sebelum beraksi, pelaku diduga lebih dulu mengamati kondisi rumah korban untuk memastikan situasi aman.
Pada malam kejadian, keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil jendela menggunakan obeng, sementara rekannya berjaga di luar untuk mengawasi keadaan sekitar.
Dari hasil interogasi, diketahui emas hasil curian telah dijual dengan harga Rp5,3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara telepon genggam hasil curian dipakai oleh salah satu pelaku.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sementara barang bukti lainnya, termasuk perhiasan emas dan alat yang digunakan, masih dalam proses penelusuran.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Mallusetasi. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Syahruddin Cokkas)


