PALEMBANG – Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dua pelaku yang diduga membawa senjata api menodong kasir dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp16 juta.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 22.54 WIB, saat gerai minimarket tersebut telah menutup operasionalnya.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, kedua pelaku tiba-tiba muncul dari area gudang toko saat kasir sedang berada di dalam gerai. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkannya kepada kasir berinisial S.R.
Pelaku memerintahkan korban untuk tetap diam dan tidak melakukan perlawanan. Di bawah ancaman tersebut, korban dipaksa membuka area kasir sehingga para pelaku dapat mengambil seluruh uang tunai yang berada di dalam laci kasir.
Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua bangunan. Karena takut ditembak, korban bersama saksi akhirnya menunjukkan lokasi tersebut.
Setelah berhasil mengambil uang dari brankas, kedua pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam gerai minimarket serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, tim penyidik sedang melakukan identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan para saksi guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Yusan)







