7 Bulan Buron, Pria 72 Tahun di Takalar Ditangkap Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Setelah tujuh bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) akhirnya ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ia diduga melakukan penganiayaan berat terhadap majikannya hingga menyebabkan luka serius.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) dini hari di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu. Tim Reserse Kriminal Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Asrianto Salam, bergerak setelah memastikan lokasi persembunyian pelaku berdasarkan pengembangan laporan polisi sejak Oktober 2025.
“Pelaku sudah lama masuk DPO. Kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan setelah mengetahui keberadaannya,” ujar Asrianto.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, MU mengakui perbuatannya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban, Muhammad Wahyudi (38), mendatangi pelaku untuk membicarakan persoalan upah kerja. Namun, percakapan keduanya memanas hingga memicu emosi pelaku.
Tanpa diduga, pelaku mencabut parang dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban. Meski sempat berupaya menghindar, korban tetap terkena sabetan pada bagian tangan kanan.
Akibat kejadian itu, sejumlah jari korban putus dan ia mengalami luka bacok serius sehingga harus mendapatkan penanganan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap setelah tujuh bulan buron.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan berat, juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Muhammad Risal)


