Warga Tolak Jalan TMMD Digunakan Perusahaan, LAMJ: Harus Ada Persetujuan Masyarakat
TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM
Rencana penggunaan jalan hasil program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) oleh PT Montd'or Oil Tungkal Ltd menuai penolakan dari sejumlah warga di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Jalan tersebut dinilai sejak awal dibangun untuk kepentingan umum, bukan untuk operasional perusahaan.
Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi (LAMJ) Kecamatan Tebo Ilir, Muhammad Isya, menegaskan bahwa pemanfaatan jalan tersebut seharusnya terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat, mengingat sejarah pembangunannya berasal dari swadaya warga.
“Jalan ini awalnya sudah ada sejak tahun 1980-an dengan lebar sekitar 5 meter dan digunakan masyarakat sebagai akses umum. Pada 2021, jalan ini ditingkatkan melalui program TMMD dengan anggaran sekitar Rp1 miliar dari APBD Kabupaten Tebo,” ujar Isya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam proses pembangunan TMMD tersebut, masyarakat secara sukarela menghibahkan lahan di sisi kiri dan kanan jalan masing-masing sekitar 3,5 meter, sehingga lebar jalan menjadi 12 meter.
“Perlu dipahami, lahan itu berasal dari masyarakat yang dihibahkan untuk kepentingan umum, guna memperlancar aktivitas warga, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
Menurut Isya, penggunaan jalan untuk kepentingan lain, termasuk oleh perusahaan, bukan hal yang sepenuhnya dilarang. Namun, harus melalui prosedur yang jelas dan melibatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan jalan tersebut.
“Harus ada etika. Sosialisasi itu penting, jelaskan manfaat, dampak positif, hingga potensi dampak negatifnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sebagian besar warga menyatakan keberatan terhadap rencana tersebut. Penolakan muncul karena adanya pergeseran tujuan pemanfaatan jalan.
“Sejak awal, warga menghibahkan lahan agar jalan ini bisa digunakan untuk kepentingan bersama. Kalau sekarang digunakan untuk kepentingan perusahaan, tentu masyarakat mempertanyakan,” katanya.
Isya menilai persoalan ini perlu diselesaikan melalui dialog terbuka antara pihak perusahaan, pemerintah, dan masyarakat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Secara pribadi, ia mengaku cenderung menolak jika jalan tersebut digunakan untuk operasional perusahaan tanpa adanya kesepakatan bersama.
“Ini bukan soal menolak investasi, tetapi menjaga amanah masyarakat yang telah menghibahkan lahannya untuk kepentingan umum,” ujarnya.
Meski demikian, Isya menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat.
“Kalau masyarakat setelah diberikan penjelasan yang terbuka dan lengkap akhirnya setuju, silakan saja. Karena yang paling berhak menentukan adalah masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.
(Herman)



