Akses Hukum Makin Dekat, PN Takalar dan Kecamatan Pattallassang Teken MoU Layanan Hukum
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Akses masyarakat terhadap layanan hukum kini semakin mudah dijangkau. Pengadilan Negeri (PN) Takalar resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kecamatan Pattallassang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait penyediaan layanan hukum, edukasi, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
Penandatanganan MoU tersebut dihadiri Camat Pattallassang, Bansuhari Said, bersama lima lurah, yakni Lurah Maradekaya, Lurah Sabintang, Lurah Bajeng, Lurah Pappa, dan Lurah Pallantikang. Keterlibatan pemerintah kelurahan ini menjadi bukti bahwa program akan menyasar langsung masyarakat hingga tingkat bawah.
Kerja sama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi diarahkan pada implementasi program yang berdampak nyata. Di antaranya penyediaan informasi layanan hukum yang mudah diakses, edukasi hukum secara berkelanjutan, serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap risiko dan konsekuensi pelanggaran hukum.
Camat Pattallassang, Bansuhari Said, menyambut baik kolaborasi tersebut sebagai langkah konkret dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan akses hukum.
“Ini merupakan solusi nyata bagi masyarakat. Kini mereka tidak lagi kesulitan mendapatkan informasi maupun bantuan hukum, termasuk layanan hukum gratis yang lebih mudah dijangkau,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Takalar, Nur Afiah Arsyad, S.H., menegaskan pentingnya menghadirkan pelayanan hukum yang adaptif dan proaktif di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan hukum hadir sebagai solusi, bukan hambatan. Selain edukasi dan konsultasi, kami juga siap melaksanakan sidang keliling jika dibutuhkan agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran negara,” tegasnya.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan sosial, di mana akses terhadap hukum tidak lagi bersifat eksklusif, melainkan inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Melalui sinergi antara Pengadilan Negeri, kecamatan, dan kelurahan, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum, terlindungi hak-haknya, serta lebih bijak dalam menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
(Muhammad Risal)


