Barru Paparkan RTRW 2026–2046 di Kementerian ATR/BPN, Fokus Pembangunan Terintegrasi dan Berkelanjutan
JAKARTA, DIMENSITIVINEWS.COM
Pemerintah Kabupaten Barru memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Kegiatan berlangsung di Hotel Sheraton Grand Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dalam pemaparannya menegaskan bahwa RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan pendekatan terintegrasi dan berkelanjutan.
“RTRW ini bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi pijakan utama dalam menentukan arah pembangunan Barru ke depan agar lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bupati juga memaparkan gambaran umum Kabupaten Barru yang memiliki luas wilayah 120.190 hektare, terdiri atas tujuh kecamatan dengan jumlah penduduk 196.258 jiwa. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tercatat sebesar 74,51.
Dari sisi ekonomi, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan masih menjadi tulang punggung perekonomian daerah dengan kontribusi sebesar 33,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang mencapai Rp10,74 triliun.
Ia menjelaskan, penyusunan RTRW telah melalui proses panjang sejak 2020, meliputi konsultasi publik, kesepakatan bersama DPRD pada 2024, hingga validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2025.
Dalam rencana pengembangan wilayah, Pemkab Barru mengacu pada sejumlah kebijakan strategis nasional, seperti penguatan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Barru, pengembangan Pelabuhan Garongkong, pembangunan jalan tol, serta jaringan kereta api.
Pada aspek lingkungan, pemerintah menetapkan kawasan hutan lindung seluas 50.460 hektare dan menargetkan pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 30 persen. Selain itu, ditetapkan pula Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 14.826,35 hektare guna menjaga ketahanan pangan.
Struktur ruang wilayah diarahkan pada penguatan infrastruktur, konektivitas, energi, dan sumber daya air. Adapun pola ruang terdiri atas kawasan lindung sebesar 43,11 persen dan kawasan budidaya sebesar 56,89 persen.
Pemkab Barru juga memprioritaskan pengembangan sejumlah kawasan strategis, seperti minapolitan, agropolitan, agrowisata, kawasan pendidikan, hingga potensi energi panas bumi.
Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk segera menetapkan Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah pada 2026 sebagai landasan hukum pembangunan jangka panjang.
“Garongkong adalah pintu masa depan ekonomi Barru. Dengan revisi RTRW dan RDTR yang tepat, kami optimistis iklim investasi akan semakin kondusif, arus barang dan jasa meningkat, serta lapangan kerja terbuka luas,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya adalah Klinik Pasca Lintas Sektor.
“Kami berharap dalam 20 hari ke depan persetujuan substansi dapat ditandatangani Menteri ATR/BPN, sehingga pemerintah daerah bisa melanjutkan pembahasan Ranperda bersama DPRD,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan dan implementasi di lapangan agar RTRW tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman pembangunan yang efektif, selaras dengan kebijakan nasional, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Barru, termasuk Plh Sekda, Ketua DPRD, dan sejumlah kepala OPD terkait.
(Darman)




