Notification

×

Iklan

Iklan

Beroperasi Sejak 2019, Rivera Park di Tebo Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

4/19/26 | Minggu, April 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-19T03:48:01Z

Beroperasi Sejak 2019, Rivera Park di Tebo Diduga Belum Kantongi Izin Lingkungan

TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Keberadaan Taman Wisata Rivera Park di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Objek wisata yang memanfaatkan aliran Sungai Pandan di Desa Perintis sebagai daya tarik utama itu diduga belum mengantongi izin lingkungan wajib berupa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), meski telah beroperasi sejak 2019.

Berdasarkan hasil penelusuran, Rivera Park tercatat telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama CV Rivera Amartha Swarnadwipa sejak 2019. Namun, hingga kini pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen legalitas lingkungan yang menjadi syarat dasar operasional usaha berbasis alam.

Perwakilan pengelola Rivera Park, Fauzan, mengaku pihaknya pernah mengurus izin lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tebo pada 2020. Namun, ia menyebut proses tersebut kemungkinan masih berjalan.

“Kami sudah pernah ke DLH sekitar tahun 2020 untuk mengurus izin lingkungan. Mungkin masih dalam proses,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo. Kepala Bidang terkait, Arif Budiman, menegaskan bahwa hingga saat ini Rivera Park belum memiliki izin lingkungan.

“Jika benar sudah mengurus UKL-UPL, tidak mungkin prosesnya sampai bertahun-tahun. Faktanya, Rivera Park belum memiliki izin lingkungan,” tegasnya.

Menurut Arif, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen UKL-UPL sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan publik. Tanpa dokumen tersebut, operasional usaha dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.

Di tengah dugaan pelanggaran tersebut, Rivera Park tetap beroperasi dan terus menarik pengunjung. Objek wisata ini disebut telah dikunjungi ribuan wisatawan dengan omzet yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, aspek keselamatan dan pengelolaan lingkungan menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan pihak manajemen, tercatat dua pengunjung meninggal dunia di lokasi tersebut. Selain itu, kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak pengunjung oleh keluarga karyawan juga tengah dalam proses hukum.

Kondisi sejumlah fasilitas di lokasi pun dilaporkan memprihatinkan. Pembatas bambu di area sungai terlihat lapuk dan berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.

Apabila terbukti melanggar, pengelola Rivera Park berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional, pencabutan izin usaha, bahkan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan sektor pariwisata tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan pengunjung, dan kelestarian lingkungan.

(Herman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update