Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Jeneponto Dorong Penguatan JDIH melalui Aplikasi ILDIS

4/16/26 | Kamis, April 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-16T09:53:49Z


Pemkab Jeneponto Dorong Penguatan JDIH melalui Aplikasi ILDIS

Jeneponto (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.co.

Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus mendorong penguatan tata kelola dokumentasi dan informasi hukum daerah melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan koordinasi dan konsultasi yang melibatkan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Jeneponto, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di Kantor Dinas Kominfotik Jeneponto, Rabu (15/4/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas implementasi aplikasi Indeks Legislasi dan Dokumentasi Hukum (ILDIS) sebagai bagian dari sistem nasional Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Dinas Kominfotik menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi digital pengelolaan produk hukum daerah. Penguatan JDIH dinilai sebagai langkah strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses informasi hukum bagi masyarakat.

Dalam forum tersebut, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto mengungkapkan bahwa pengelolaan JDIH di daerah masih memerlukan penguatan, khususnya dalam hal integrasi sistem dan pemanfaatan aplikasi nasional seperti ILDIS.

Menindaklanjuti hal itu, Pemkab Jeneponto mendorong sekaligus memfasilitasi Sekretariat DPRD untuk mengajukan permohonan akses aplikasi ILDIS kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN.

Selain itu, pemerintah daerah juga menilai pentingnya pengembangan website JDIH secara mandiri agar lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah, namun tetap terhubung dengan sistem nasional melalui ILDIS.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan BPHN menyampaikan bahwa aplikasi ILDIS terbuka untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan DPRD, dengan tetap mengikuti mekanisme permohonan resmi serta pemenuhan persyaratan teknis yang berlaku.

Kedua instansi tersebut juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan, pelatihan, serta asistensi teknis guna mendukung implementasi ILDIS di daerah.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto berharap pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di daerah semakin terintegrasi, modern, dan sesuai standar nasional, sehingga mampu meningkatkan kualitas produk hukum serta pelayanan informasi kepada masyarakat secara optimal.

(Basri Tola)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update