Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan, Pelapor Kecewa Pelaku Belum Ditahan

4/12/26 | Minggu, April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-12T11:56:21Z

Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Penggelapan, Pelapor Kecewa Pelaku Belum Ditahan

MAKASSAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan. Namun, hingga saat ini, ketiga tersangka berinisial AS, AM, dan AR tersebut belum dilakukan penahanan.

Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor, Muh. Makulau Basir, yang merupakan anak almarhum Basir Suaib. Ia mempertanyakan keseriusan dan kepastian hukum atas kasus yang dilaporkannya.

"Sampai saat ini kami masih menunggu kepastian hukum. Kasus ini sudah cukup lama bergulir, tapi belum ada kejelasan (penahanan). Sementara para tersangka masih bebas berkeliaran," ujar Makulau kepada awak media, Rabu (1/4/2026).

Makulau menegaskan, keluarganya telah mengalami kerugian besar akibat dugaan tindak pidana tersebut, baik secara materil maupun non-materil.

"Kami sekeluarga sudah sangat dirugikan. Ini bukan sekadar perkara hukum biasa, tapi soal keadilan bagi keluarga kami," tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan bernomor Sp.Tap.Tsk/235/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, tertanggal 31 Desember 2025. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Perkara ini sendiri diketahui telah dilaporkan sejak tahun 2024. Rentang waktu yang panjang dari pelaporan hingga penetapan tersangka di akhir 2025, ditambah belum adanya penahanan hingga April 2026, dinilai pelapor sebagai bentuk lambannya proses hukum.

Secara aturan hukum (Pasal 21 KUHAP), penahanan memang merupakan kewenangan subjektif penyidik berdasarkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Selain itu, Pasal 372 KUHP memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Meski secara normatif tidak wajib ditahan, pihak pelapor berharap Polda Sulsel bersikap transparan mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka guna rasa keadilan korban.

Tim Redaksi Jurnal8.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Ditreskrimum Polda Sulsel terkait perkembangan pemberkasan dan alasan subjektif belum dilakukannya penahanan terhadap ketiga tersangka.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update