Notification

×

Iklan

Iklan

Ranperda Desa Karang Toa Diserahkan ke DPRD, Pemekaran Masuki Tahap Pembahasan

4/07/26 | Selasa, April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T05:42:48Z

Ranperda Desa Karang Toa Diserahkan ke DPRD, Pemekaran Masuki Tahap Pembahasan

TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Setelah melalui proses panjang sejak diusulkan pada 2020, rencana pemekaran Desa Karang Toa dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, akhirnya memasuki tahap pembahasan di DPRD. Hal ini ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Takalar dalam rapat paripurna, Senin (5/4/2026).

Bupati Takalar, Ir. Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Pembentukan Desa Persiapan Karang Toa sebagai langkah awal percepatan realisasi pemekaran desa tersebut.

“Pemekaran desa harus berlandaskan filosofi pemerintahan yang kuat dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Firdaus dalam sambutannya.

Ia menegaskan, dalam menjalankan roda pemerintahan, pihaknya berpegang pada prinsip “Kasipaliki, Tamakutaya, dan Ayabba” sebagai dasar dalam menghadirkan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, aspirasi pembentukan Desa Karang Toa telah lama disuarakan warga. Pemekaran dinilai menjadi solusi atas berbagai kendala, terutama terkait akses pelayanan publik yang selama ini dinilai masih sulit dijangkau.

“Kesuksesan pemerintah diukur dari kemampuannya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa rencana pemekaran ini dilatarbelakangi sejumlah faktor, antara lain disparitas pembangunan, keterbatasan akses pelayanan, jumlah penduduk, serta kesamaan adat istiadat dan kondisi geografis wilayah.

Ia menilai pembentukan desa baru merupakan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tidak boleh ada yang lambat. Semua harus bergerak cepat sesuai slogan Pemerintah Kabupaten Takalar, yakni ‘Takalar Cepat’,” ujarnya.

Bupati juga mengapresiasi peran tokoh masyarakat yang telah memperjuangkan pemekaran Desa Karang Toa sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.

Terkait penunjukan Penjabat (Pj) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa, ia memastikan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jika tidak memenuhi syarat sesuai aturan, tentu akan dievaluasi. Kita ingin kepala desa nantinya mampu menjawab harapan masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, pembentukan Desa Karang Toa dapat melahirkan pemerintahan desa yang efektif, responsif, dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Semoga upaya ini berjalan lancar dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Takalar,” pungkasnya.

(Muhammad Risal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update