Notification

×

Iklan

Iklan

AJI Palembang Soroti Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers di Tengah Maraknya Gugatan Media

5/18/26 | Senin, Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T15:43:44Z

AJI Palembang Soroti Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers di Tengah Maraknya Gugatan Media

PALEMBANG (SUMATERA SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan. Diskusi ini menjadi ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo.

Ketua AJI Kota Palembang, RM Resha A. Usman, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman jurnalis mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik.

Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja agar mampu menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

“Diskusi ini kami gelar untuk membuka pemahaman tentang bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujarnya saat membuka acara.

Resha juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumatera Selatan yang saat ini menjadi perhatian publik. Ia menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sengketa terhadap produk jurnalistik dapat terjadi kapan saja.

“Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi serta pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, pers memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial, penyebar informasi, sarana pendidikan publik, hingga pengawas jalannya pemerintahan.

Ia juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas.

Selain itu, Mona memaparkan berbagai aspek keselamatan jurnalis, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media.

“Keselamatan jurnalis bukan hanya soal keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik,” jelasnya.

Mona turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Menurutnya, penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan.

“Pekerjaan jurnalistik bersifat self regulatory atau memiliki mekanisme pengaturan sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana atau perdata,” tegas Mona.

Sementara itu, Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo, memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers.

Menurutnya, masih banyak pihak yang memandang produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers.

“Semua perkara pers seharusnya melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ipan juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. Karena itu, pihaknya mengajukan eksepsi kewenangan absolut dalam perkara tersebut.

“Kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut karena menilai Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara pers yang belum melalui mekanisme Dewan Pers,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumatera Selatan semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers, serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik.

(Yusan)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update