Notification

×

Iklan

Iklan

GEMAKATO Desak Polisi Tindak Truk Pengangkut Material Tambang Ilegal di Tebo

5/12/26 | Selasa, Mei 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-12T13:44:20Z

GEMAKATO Desak Polisi Tindak Truk Pengangkut Material Tambang Ilegal di Tebo

TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) Cabang Tebo mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Tebo, untuk segera menertibkan truk pengangkut pasir dan kerikil yang diduga berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.

Desakan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kendaraan pengangkut material tambang yang bebas melintas dan diduga memasok pasir serta kerikil ke sejumlah daerah, termasuk Kota Jambi.

Ketua GEMAKATO Cabang Tebo, Rengki, menilai aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan daerah, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami meminta Kapolres Tebo segera mengambil tindakan tegas terhadap angkutan hasil tambang ilegal jenis pasir dan kerikil. Jangan sampai sumber daya alam Kabupaten Tebo hanya dinikmati pihak-pihak tertentu tanpa memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Rengki, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, material kerikil yang berasal dari tambang ilegal di Kabupaten Tebo diduga banyak dipasok ke Kota Jambi dan ditampung oleh sejumlah toko bangunan. Karena berasal dari aktivitas tanpa izin, material tersebut disebut tidak memberikan kontribusi pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada daerah.

“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, daerah akan kehilangan potensi pemasukan dari sektor pertambangan. Selain itu, dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal juga menjadi ancaman serius,” katanya.

Rengki juga mengingatkan bahwa pengangkutan maupun penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut, setiap pihak yang menampung, mengangkut, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan hasil tambang dari sumber ilegal dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

GEMAKATO meminta aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan razia terhadap kendaraan pengangkut material tambang ilegal yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Tebo.

“Kami berharap ada langkah konkret dari aparat agar aktivitas tambang ilegal dan distribusinya dapat ditertibkan demi kepentingan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan,” tutup Rengki.

(Herman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update