Notification

×

Iklan

Iklan

Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Pagar Puding Lamo Dilaporkan ke Inspektorat

5/09/26 | Sabtu, Mei 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-09T02:32:04Z

Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Pagar Puding Lamo Dilaporkan ke Inspektorat

Tebo (Jambi), dimensitivinews.com

Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Pagar Puding Lamo, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, menjadi perhatian sejumlah warga. Perwakilan masyarakat desa dilaporkan telah menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tebo terkait pengelolaan dana desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Berdasarkan data yang diperoleh, Desa Pagar Puding Lamo menerima Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp879.264.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp175.852.800 dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk BUMDesa Tunas Baru yang dipimpin Direktur Musa Suma.

Sejumlah warga menilai informasi mengenai realisasi penggunaan anggaran desa maupun pengelolaan BUMDes belum tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, warga meminta adanya penjelasan dan laporan pertanggungjawaban yang lebih rinci agar penggunaan anggaran dapat diketahui bersama.

“Kami berharap ada keterbukaan terkait pengelolaan dana desa dan BUMDes sehingga masyarakat memahami program serta realisasi anggarannya,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran desa juga meningkat menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tebo pada tahun 2026. Warga menilai transparansi keuangan penting untuk menjaga kepercayaan publik dan menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

Selain meminta klarifikasi dari pemerintah desa dan pengurus BUMDes, warga juga berharap Inspektorat Kabupaten Tebo dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Direktur BUMDesa Tunas Baru, Musa Suma, belum memberikan keterangan terkait laporan yang disampaikan masyarakat.

Masyarakat berharap seluruh proses dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan.

(Herman)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update