Inspektorat Lampung Utara Tindaklanjuti Sorotan Penggunaan Dana BOS untuk Perbaikan Sarana Prasarana SDN 02 Kalicinta
Lampung Utara (lampung), dimensitivinews.com
Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan sorotan publik terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk kegiatan perbaikan sarana dan prasarana di SDN 02 Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Irbanwil 1 Inspektorat Lampung Utara, Munawir, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2026), menanggapi pemberitaan yang sebelumnya beredar terkait realisasi anggaran perbaikan sarana dan prasarana sekolah tersebut.
Menurut Munawir, berdasarkan data Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAs), pada tahun 2024 SDN 02 Kalicinta mengalokasikan anggaran sekitar 18 juta rupiah untuk kegiatan perbaikan plafon dan pengecatan. Kegiatan tersebut antara lain mencakup pengadaan material seperti kaso, tripleks, serta pekerjaan pengecatan.
Sementara pada tahun 2025, sekolah tercatat mengalokasikan anggaran sekitar 26,5 juta rupiah yang diperuntukkan untuk kegiatan pengecatan.
Namun demikian, sejumlah pihak menyoroti kondisi fisik bangunan sekolah yang dinilai masih memerlukan perbaikan. Beberapa bagian plafon terlihat mengalami kerusakan, sementara kondisi dinding sekolah tampak kusam sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terkait pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan tersebut.
Menanggapi hal itu, Munawir menegaskan bahwa Inspektorat akan melakukan penelaahan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Inspektorat akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran, tentu akan diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku”, ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa untuk penggunaan anggaran tahun 2024, penanganannya berada dalam kewenangan bidang pemeriksaan khusus (Irbansus) karena telah memasuki tahun anggaran sebelumnya.
Munawir juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan profesional, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan.
Sementara itu, masyarakat berharap adanya klarifikasi dan penyelesaian yang transparan terhadap persoalan tersebut, sehingga penggunaan dana pendidikan dapat dipastikan berjalan sesuai peruntukan, serta memberikan manfaat optimal bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana sekolah.
(Helen S. Mandola)






