Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Takalar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Raih Opini WTP Kelima Berturut-turut

7/02/26 | Kamis, Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T01:24:09Z

Bupati Takalar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD, Raih Opini WTP Kelima Berturut-turut

TAKALAR (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Bupati Takalar, Daeng Manye, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (30/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muhammad Rijal, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Irwan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kodim 1426/Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Daeng Manye menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Untuk memenuhi kewajiban konstitusional tersebut, hari ini Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Takalar untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Daeng Manye.

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengumumkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Takalar yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Prestasi itu menjadi opini WTP kelima yang berhasil diraih Kabupaten Takalar.

"Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Takalar. Opini WTP bukanlah hadiah, melainkan buah dari komitmen, disiplin, kerja sama, dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala OPD, pengelola keuangan daerah, DPRD, dan semua pihak yang telah berkontribusi mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa mempertahankan opini WTP merupakan tantangan yang lebih besar dibandingkan meraihnya.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta terus meningkatkan integritas serta memastikan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dalam pemaparannya, Daeng Manye menjelaskan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar lebih dari Rp1,2 triliun, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp185 miliar dan pendapatan transfer lebih dari Rp1,035 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau 97,7 persen dari target.

Realisasi PAD tercatat sebesar Rp176,7 miliar atau sekitar 95 persen dari target. Beberapa sektor bahkan melampaui target, di antaranya pajak daerah yang mencapai 110,6 persen dan retribusi daerah sebesar 106 persen. Peningkatan tersebut didorong oleh optimalisasi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sementara itu, realisasi pendapatan transfer mencapai Rp1,017 triliun atau sekitar 98,2 persen dari target. Pendapatan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, Insentif Fiskal, serta transfer dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Di sektor belanja, Pemerintah Kabupaten Takalar merealisasikan anggaran sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen dari total anggaran sebesar Rp1,191 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer, termasuk penyaluran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kepada 86 desa di Kabupaten Takalar.

Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemerintah Kabupaten Takalar mencatat surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah memperhitungkan pembiayaan daerah, Kabupaten Takalar membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp75,09 miliar yang berasal dari pelampauan target pendapatan dan efisiensi belanja.

Menutup sambutannya, Bupati Daeng Manye mengajak DPRD Kabupaten Takalar untuk terus memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

"Kami berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Takalar. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD harus terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta Takalar yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing," pungkasnya.

(Muhammad Rizal)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update