Bupati Takalar Terbitkan Surat Edaran Penataan Reklame, Utamakan Keselamatan dan Ketertiban Kota
Takalar (Sulawesi Selatan), dimensitivinews.com
Pemerintah Kabupaten Takalar terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan reklame melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 900.1.13.1/1234/Setda tertanggal 1 Juli 2026. Kebijakan yang ditandatangani Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, tersebut bertujuan menciptakan penyelenggaraan reklame yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan estetika perkotaan.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh perusahaan jasa periklanan dan penyelenggara reklame agar mematuhi ketentuan terkait penyelenggaraan, penataan, serta penertiban media reklame di wilayah Kabupaten Takalar.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Bupati Takalar Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara reklame wajib memperhatikan aspek keamanan konstruksi, keselamatan masyarakat, kenyamanan, keserasian lingkungan, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang daerah. Pemerintah menilai kepatuhan terhadap ketentuan tersebut menjadi faktor penting untuk mencegah potensi risiko yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat.
Selain itu, seluruh penyelenggara reklame diwajibkan mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum pemasangan dilakukan. Mereka juga harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku, serta melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan konstruksi secara berkala agar media reklame tetap dalam kondisi layak dan aman.
Pemerintah juga mengingatkan agar reklame yang masa izinnya telah berakhir atau belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak segera diturunkan secara mandiri. Apabila imbauan tersebut tidak dipatuhi, pemerintah bersama instansi terkait akan melakukan penertiban maupun pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam meningkatkan ketertiban kota, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih aman, tertata, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemkab Takalar berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari seluruh pelaku usaha periklanan sehingga penataan reklame dapat berjalan secara optimal tanpa menghambat aktivitas dunia usaha.
Sebagai bentuk pelayanan, pemerintah juga membuka ruang konsultasi bagi penyelenggara reklame yang membutuhkan informasi terkait mekanisme perizinan maupun pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut. Melalui sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, wajah Kabupaten Takalar diharapkan semakin tertata, indah, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
(Muhammad Rizal)



