Notification

×

Iklan

Iklan

Disdikbud Barru Klarifikasi Insentif Guru TK/PAUD, Sebut Terkendala Regulasi Nasional

7/22/26 | Rabu, Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T12:34:53Z

Disdikbud Barru Klarifikasi Insentif Guru TK/PAUD, Sebut Terkendala Regulasi Nasional

BARRU (SULAWESI SELATAN), DIMENSITIVINEWS.COM

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD bukan disebabkan kurangnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya ketentuan regulasi nasional yang harus dipatuhi.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut belum adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.

Milawaty menjelaskan, Pemkab Barru sejak awal telah menunjukkan komitmen terhadap kesejahteraan guru PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026. Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena saat itu belum terdapat dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Milawaty, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya mencari solusi, pimpinan daerah pada Februari 2026 menugaskan Disdikbud Barru berkoordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut menegaskan bahwa pemberian insentif kepada guru Non-ASN tetap harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kepastian kemudian diperoleh setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Regulasi tersebut memberikan kepastian masa transisi penugasan dan pembayaran penghasilan bagi guru Non-ASN yang mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Milawaty juga mengimbau masyarakat, khususnya para guru, untuk lebih bijak menerima dan menyebarluaskan informasi, terutama yang beredar di media sosial. Ia meminta setiap informasi diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty turut menyampaikan apresiasi kepada para guru TK/PAUD atas dedikasi dan pengabdian mereka dalam memberikan layanan pendidikan bagi anak usia dini.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD sekaligus menjaga sinergi antara pemerintah daerah, tenaga pendidik, dan seluruh pemangku kepentingan demi peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Barru.

“Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.

(Darman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update