Notification

×

Iklan

Iklan

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, SMSI Tebo Minta Kejati Jambi Klarifikasi Penghentian Penanganan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

7/22/26 | Rabu, Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T14:04:35Z

Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, SMSI Tebo Minta Kejati Jambi Klarifikasi Penghentian Penanganan Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar

TEBO (JAMBI), DIMENSITIVINEWS.COM

Bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memberikan klarifikasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tebo.

Kasus tersebut sebelumnya bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 dengan nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.

Pengurus SMSI Kabupaten Tebo, David Asmara, mengatakan pihaknya telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada Kejati Jambi. Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bentuk dukungan terhadap keterbukaan informasi publik sekaligus upaya mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Momentum Hari Bhakti Adhyaksa menjadi waktu yang tepat untuk memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Kami hanya meminta penjelasan resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak berkembang berbagai spekulasi,” ujar David, Rabu (22/7/2026).

Dalam surat tersebut, SMSI Tebo meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan pertimbangan penghentian penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Selain itu, SMSI juga mempertanyakan apakah pengembalian kerugian negara dapat menjadi dasar penghentian penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, serta bagaimana kedudukan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana telah terpenuhi.

SMSI turut meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya batas waktu pengembalian kerugian negara yang menjadi pertimbangan dalam proses penanganan perkara. Pihaknya juga mempertanyakan kemungkinan dibukanya kembali penyelidikan apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru.

Tak hanya itu, SMSI Tebo meminta Kejati Jambi menjelaskan tindak lanjut atas laporan DPP LSM MAPPAN, termasuk kemungkinan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Harapan kami sederhana, Kejati Jambi dapat memberikan tanggapan tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kepastian informasi dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan dapat terus diperkuat,” kata David.

Sebelumnya, dugaan korupsi terkait 14 paket pekerjaan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tebo dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar menjadi perhatian publik setelah dilaporkan DPP LSM MAPPAN kepada Kejati Jambi. Penanganan laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Kejari Tebo.

Dalam perkembangan penanganannya, Kejari Tebo menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak pernah masuk ke tahap penyidikan dan penanganannya berakhir pada tahap penyelidikan dengan alasan kerugian negara telah dipulihkan.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait dasar hukum dan mekanisme penghentian penyelidikan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejati Jambi terkait permohonan klarifikasi yang disampaikan SMSI Kabupaten Tebo.

(Herman)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update